bakabar.com, BALIKPAPAN – Warga RT 13 Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kaltim, mengeluhkan adanya penutupan akses jalan umum oleh salah seorang warga.
Penutupan tersebut bahkan telah berlangsung selama tiga bulan lantaran polemik keluarga.
Akibat penutupan jalan tersebut membuat akses jalan di tiga RT meliputi RT 13, 11, dan 1 terhambat. Bahkan sejumlah usaha di sekitar lokasi penutupan jalan itu terganggu. Tak jarang banyak warga yang terganggu lantaran akses jalan ditutup oleh kayu melintang.
“Sudah hampir tiga bulan mas, kami mau lewat harus putar jalan. Kalau memang ada permasalahan, kenapa baru ditutup sekarang,” kata Puji, salah seorang warga RT 11 kepada bakabar.com, Selasa (21/12).
Ia menyayangkan adanya penutupan jalan yang diduga akibat permasalahan keluarga. Sebab dampaknya dirasakan oleh banyak orang terutama yang memanfaatkan jalan tersebut.
“Harusnya bisa dibicarakan baik-baik, kalau kayak gini kan masyarakat yang kena imbasnya. Saya aja sempat jatuh sama cucu di sini,” ujarnya.
Diketahui penutupan jalan tersebut dilakukan oleh seorang pria bernama Kastudi atau yang akrab dipanggil Obet. Ia mengklaim bahwa jalan tersebut masuk di area tanah miliknya.
Padahal jalan tersebut telah mendapat bantuan dari pemerintah hingga pembangunan jembatan kecil oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU).
Pihak kelurahan bahkan telah melakukan mediasi dengan pihak keluarga yang terlibat masalah internal itu namun tak menemui titik terang.
“Sudah di mediasi tapi tidak menemui titik terang. Bahkan sudah dilaporkan ke Polsek dan BPN hingga DPRD namun belum ada reaksi,” terang Suwarno, warga RT 13.
Alhasil permasalahan ini ditanggapi oleh Satpol PP yang datang ke lokasi penutupan pada Selasa (21/12). Petugas pun terlihat melakukan pembongkaran portal kayu yang melintang sembari mediasi dengan Kastudi.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Balikpapan, Yuli Rulita mengatakan bahwa penutupan jalan tersebut dikarenakan masalah keluarga.
Namun dirinya tidak mengizinkan penutupan jalan tanpa izin sesuai Peraturan Daerah (Perda). Yuli mengatakan kepentingan banyak orang harus diutamakan.
“Kesampingkan dulu persoalan keluarganya, kami pentingkan persoalan masyarakat banyak. Ini juga bertujuan agar tidak menghambat akses jalan seperti ketika ada kebakaran, orang sakit atau ambulans agar jangan sampai terhambat,” tegasnya.
Yuli menambahkan pihaknya sudah bernegosiasi dengan keluarga tersebut dan akhirnya dipersilahkan untuk membuka jalan yang di portalnya.
“Yang jelas kami sudah bernegosiasi dengan yang bersangkutan dan dia sudah bersedia untuk membuka jalan akses ini,” pungkasnya.