bakabar.com, BANJARMASIN – Teka-teki siapa yang akan menjalankan roda pemerintahan Kota Banjarmasin dan Kabupaten Kotabaru pasca-sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya terjawab.
Sebelumnya, MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah kabupaten atau kota, termasuk Banjarmasin. PSU digelar usai MK menemukan sejumlah kejanggalan dan pelanggaran dalam pemilu tahun lalu.
Karena sengketa hasil pemilu itu, Banjarmasin menjadi salah satu daerah yang belum memiliki kepala daerah definitif. Termasuk di antaranya Kotabaru.
Di Banjarmasin, penjabat (Pj) wali kota dipastikan adalah Ahmad Fidayeen. Ia juga menjabat kepala Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Ahmad Fidayeen sebelumnya adalah Kepala Biro Hukum Pemprov Kalsel.
Sementara, Muhammad Syarifuddin dipilih untuk menjadi Pj Bupati Kotabaru. Syarifuddin merupakan kepala Dinas Pariwisata Kalsel.
Baik Fidayeen dan Syarifuddin, keduanya dilantik oleh Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA di Mahligai Pancasila, Kota Banjarmasin, Jumat (2/4) siang.
Pelantikan tepat pukul 14.35 disaksikan oleh para tamu undangan dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Tamu undangan mencakup perwakilan dari Polda Kalsel, Korem Antasari, Kejati Kalsel, pejabat sekda, inspektur provinsi Kalsel, komandan Lanal, serta jajaran forkompimda Banjarmasin dan Kotabaru. Tamu wajib antigen sebelum masuk. Sementara, pelantikan juga ditayangkan secara virtual.
“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai penjabat bupati dan sebagai penjabat wali kota dengan sebaik baiknya dan seadil adilnya memegang teguh UU dasar negara RI tahun 1945 dan menjalankannya segala UU dan peraturannya dengan seterus-seterusnya. Serta berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa,” ucap keduanya mengulang sumpah yang dibacakan Safrizal.
Acara dilanjutkan penandatanganan sumpah jabatan dan fakta integritas.
“Dengan mengucapkan syukur kehadiran tuhan yang maha esa. Hari ini Jumat 2 april 2021, saya penjabat gubernur Kalsel atas nama mendagri resmi melantik saudara muhammad Syarifuddin sebagai penjabat bupati Kotabaru, saudara Ahmad Fideyeen sebagai penjabat wali kota Banjarmasin,” ujar Safrizal.
Sederet Pekerja Rumah Menanti
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Matnor Ali telah mewanti-wanti agar Pemprov Kalsel menunjuk sosok yang memiliki leadership kuat sebagai Pj wali kota Banjarmasin.
Sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Plh atau Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: