Menanggapi itu, Sarmuji mempersilakan jika memang H2D hendak menggugat. KPU, ujar Sarmuji, akan menunggu hal tersebut.
“Silakan nanti. KPU pun nanti tentu akan melakukan jawaban. Ada waktu 3 kali 24 jam menunggu gugatan. 3 hari kerja,” bebernya.
Disinggung soal ribut-ribut dalam rapat pleno, di mana dia sempat berencana memasukkan poin-poin alasan keberatan H2D ke dalam kejadian khusus, Sarmuji memberikan klarifikasinya.
Dia bilang bahwa apa yang disampaikan oleh saksi H2D tersebut memang bukan kejadian khusus dalam rekapitulasi. Sehingga memang tak harus dimasukkan dalam formulir kejadian khusus.
“Saksi menolak hasil hari ini karena mereka menduga pelaksanaan PSU tidak sesuai,” katanya.
Adapun saksi dari BirinMU, Achmad Maulana mengucap syukur atas perolehan suara yang dimenangkan pihaknya.
Dia pun meminta kepada pendukung agar tak terlalu ber-euforia atas perolehan suara tersebut.
“Dari kemenangan hari ini kita tak perlu euforia. Karena kita masih menunggu penetapan pemenang,” harapnya.
Diwarnai Protes
Proses rekapitulasi hasil PSU Pilgub Kalsel tingkat provinsi berjalan alot. Penolakan keluar dari saksi tim H2D.
"Bersama ini kami menyatakan keberatan dan menolak seluruh hasil rekapitulasi PSU. Dengan itu kami tak menandatangani berkas hasil rekapitulasi provinsi ini," saksi H2D Ilham Noor memberikan tanggapan.
Ada tujuh alasan mengapa penolakan itu muncul. Pertama, ujar Ilham, pertama kali dalam sejarah adanya dugaan mobilisasi perekaman e-KTP di wilayah PSU beberapa hari sebelum pemungutan suara.
"Hal demikian sama sekali tidak pernah terjadi dalam pemilihan legislatif, presiden, maupun kepala daerah sekalipun," jelasnya.
Kedua, banyak pemilih pada 9 Desember 2020 lalu bisa menggunakan hak pilih hanya dengan menggunakan KTP. Akan tetapi di 9 Juni lalu mereka yang hanya memiliki KTP malah tak bisa.
"Alatnya tak terdaftar dalam DPT. Seharusnya pemilih tersebut telah tercantum dalam DPTb [Daftar Pemilih Tambahan] saat 9 Desember 2020 lalu. Namun kenyataannya di TPS yang sama, pemilih tersebut tak tercantum dalam DPTb. Sehingga masyarakat banyak kehilangan hak pilihnya pada PSU 9 Juni lalu," katanya.
Ketiga, lanjut Ilham, masih banyak pemilih yang tak menerima C pemberitahuan, atau undangan untuk PSU.
Keempat, banyak pemilih yang memiliki undangan namun gagal menyalurkan suaranya.
"Karena tak diizinkan oleh KPPS dengan alasan NIK di surat undangan berbeda dengan di DPT," ujar politikus Gerindra itu.
Kelima, banyaknya temuan indikasi praktik politik uang yang terstruktur, sistematis, dan lebih masif dari pemilu Desember 2020, baik secara langsung maupun tidak langsung yang diharapkan untuk memilih salah satu paslon.
Keenam adanya indikasi keberpihakan dan tidak netralnya pihak-pihak yang seharusnya netral dalam melaksanakan pemilihan kepala daerah di PSU.
"Dan ketujuh, adanya intimidasi dan aksi premanisme kepada para pemilih kami," ujar Ilham.
Catatan-catatan di atas serta data, temuan, serta argumentasi di lapangan, kata Ilham, akan pihaknya bawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Akan kami sampaikan melalui jalur hukum di MK," terangnya.
Keputusan menolak hasil rekapitulasi yang dilakukan H2D, kata politisi Gerindra itu, sebagai pemenuhan hak mereka. Dan setelah mendengarkan aspirasi koalisi partai pendukung maupun pengusung, relawan dan simpatisan H2D.
"Tim pemenangan paslon gubernur nomor urut 02, mewakili pasangan calon H2D dalam sidang pleno terbuka dan sesuai dengan alasan-alasan yang kami sampaikan di atas juga hasil rekapitulasi di 7 kecamatan di 3 kabupaten/kota yang merupakan satu kesatuan utuh," pungkasnya.
Awalnya Ketua KPU Kalsel Sarmuji hendak memasukkan penolakan tersebut ke catatan atau kejadian khusus pleno rekapitulasi. Namun karena mendapat protes dari kubu paslon 01 Sahbirin-Muhidin, langkah tersebut batal.
Sebelumnya, pleno rekapitulasi akhir tersebut digelar di Hotel G'Sign Banjarmasin, Kamis (17/5) sejak siang tadi. Sampai saat ini pleno tersebut masih berlangsung alot. (*)