bakabar.com, BANJARMASIN – Diam-diam, Gubernur Sahbirin Noor sudah menetapkan status siaga darurat banjir untuk Kalsel.
Status waspada bencana tak hanya banjir melainkan tanah longsor dan puting beliung rupanya ditetapkan sejak 15 November lalu.
Oleh karenanya, gubernur meminta SKPD atau dinas terkait bergerak cepat ke lokasi terdampak.
"Kita telah menginstruksikan SKPD terkait seperti BPBD, Dinsos serta Dinkes untuk segera turun ke lapangan dalam rangka membantu masyarakat terdampak banjir di wilayah banua enam," ujarnya, Senin (29/11).
Paman Birin meminta jajaran Pemprov Kalsel segera memantapkan koordinasi dengan pemerintah kabupaten di wilayah yang terdampak banjir dan longsor sejak kemarin, 28 November.
"Segera lakukan dan mantapkankoordinasi di lapangan, bersinergi pihak pemerintah kabupaten, agar masyarakat terdampak segera mendapatkan bantuan," instruksinya.
Meminjam laporan terakhir BPBD, Minggu (28/11) pukul 23.00, sebanyak 18 kecamatan dari 4 kabupaten di penjuru Kalsel terdampak banjir.
Banjir terparah melanda Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dengan total 8 kecamatan terdampak.
Terparah kedua Kabupaten Tabalong dan Balangan. 4 kecamatan di dua daerah ikut terdampak.
Terakhir, Hulu Sungai Selatan yang konsentrasi genangan airnya berada di Kecamatan Loksado dan Padang Batung.
Sampai berita ini diturunkan, Tagana masih menghitung jumlah wilayah dan warga terdampak banjir hari ini.
Banjir Kedua
Kalsel Belum Tanggap Darurat, Pemprov Mestinya Belajar dari Menangnya Gugatan Warga
Dalam kurun sebulan, sudah dua kali Kalsel kebanjiran. Gelombang pertama serbuan air terjadi dua pekan lalu, Senin 15 November.
HST jadi yang terparah di halaman selanjutnya:
Berdasar data Dinsos, HST menjadi kabupaten paling terdampak banjir. Jalan-jalan tergenang. Banyak kendaraan terjebak. Dan, ratusan jiwa di HST terendam.
Kendati begitu, sampai Senin malam Pemprov Kalsel belum juga mengeluarkan status tanggap darurat bencana.
Sebagai pengingat, Rabu 29 September 2021 lalu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin memenangkan gugatan warga atau class action buntut banjir di 13 kabupaten/kota awal tahun tadi.
Kala itu PTUN menyatakan Pemprov Kalsel bersalah karena tak memberikan informasi peringatan dini merupakan perbuatan melanggar hukum.
PTUN menimbang situasi semakin meningkatnya banjir di wilayah Kalsel yang menunjukkan kurang optimalnya atau lemahnya fungsi dan peran Pemprov Kalsel dalam pembuatan sistem peringatan dini baik dalam perencanaan dan tindakan yang seharusnya dilakukan dalam mencegah bencana banjir.
Termasuk terkait peringatan dini, maka diperlukan alat early warning sistem di seluruh kabupaten atau kota khususnya kabupaten yang sering terdampak banjir untuk mendeteksi banjir. EWS juga merupakan salah satu bentuk upaya memberikan informasi yang mudah untuk kesigapan dan kecepatan respons kepada masyarakat atas datangnya banjir.
Meskipun alat EWS di beberapa kabupaten/kota telah terpasang, nyatanya alat tersebut tidak berjalan sebagaimana keterangan saksi. Semua alat EWS yang telah terpasang di kabupaten/kota dalam keadaan rusak alias error.
Bahkan ada kabupaten/kota yang masih menggunakan alat pendeteksi secara manual dengan melihat papan batasan debit air sungai. Selain itu hakim PTUN menilai juga diperlukan penggunaan media sosial untuk penyampaian informasi peringatan dini banjir yang jelas dan akurat kepada masyarakat.
Menimbang hal tersebut, PTUN pun meminta Pemprov melakukan sederet perbaikan antara lain melakukan pemasangan alat EWS yang terbaru di kabupaten/kota yang terdampak guna mendeteksi dan mencegah timbulnya banjir di Kalsel.
Kendati begitu sampai berita ini diturunkan belum diketahui apakah sederet perbaikan yang diminta pengadilan telah dilakukan Pemprov Kalsel. Upaya konfirmasi masih berlangsung.
UPDATE Banjir Barabai: Tinggi Air Sepaha Orang Dewasa, Arus Sungai Deras