bakabar.com, BANJARMASIN – Menyambut libur panjang pergantian tahun, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) cabang Banjarmasin menerapkan pelayanan terbatas bagi para pelanggan.
Aturan ini merupakan instruksi langsung dari pusat dan berlaku pada seluruh cabang di Indonesia.
“Kami tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, namun terbatas hanya menerima dokumen lengkap untuk pengajuan klaim,” ungkap Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Banjarmasin, Opik Taufik kepada bakabar.com, Senin (28/12).
Pelayanan terbatas ini bertujuan untuk tutup buku laporan keuangan tahun 2020. Aturan ini mulai berlaku sejak hari ini hingga 30 Desember mendatang.
“Sedangkan untuk layanan e-services akan ditutup sementara pada 31 Desember mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan 3 Januari 2021 pukul 12.00 WIB,” papar dia
Pembatasan pelayanan ini rutin dilakukan setiap tahunnya. Opik menyebut, ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kesalahan pembukuan di akhir tahun.
“Kami memohon maaf kepada seluruh peserta. Selanjutnya proses pelayanan akan normal kembali pada 4 Januari 2021,” imbuhnya