Hot Borneo

Akhir 2020, Jembatan Mandastana di Batola Berpotensi Dibangun Lagi

Pembangunan ulang Jembatan Mandastana yang ambruk 17 Agustus 2017, bisa saja dilakukan mulai akhir 2020.

Featured-Image
Wakil Bupati Batola, H Rahmadian Noor, bersama Penjabat Sekda, Abdul Manaf, serta Kepala Dinas PUPR, Saberi Thanoor, meninjau lokasi Jembatan Mandastana yang sudah dihancurkan. Foto-apahabar.com/Bastian Alkaf

bakabar.com, MARABAHAN – Pembangunan ulang Jembatan Tanipah di Kecamatan Mandastana yang ambruk 17 Agustus 2017, bisa saja dilakukan mulai akhir 2020.

Status Jembatan Mandastana sudah almarhum, seiring perampungan proses pembongkaran. Hanya tersisa beberapa tiang jembatan yang masih menyembul di atas air sungai.

Pembongkaran tersebut merupakan tindakan antisipasi dari pihak terkait, mengingat bangkai jembatan menutupi sebagian besar sungai yang masih banyak dilewati kelotok.

Selain menormalkan arus lalu lintas sungai, dikhawatirkan jembatan tersebut ambruk kembali dan memakan korban.

Setelah selesai dibongkar, Pemkab Barito Kuala mulai menyusun rencana pembangunan ulang.

“Pembongkaran sudah selesai, demikian pula proses hukum yang berhubungan dengan jembatan,” papar Wakil Bupati Batola, H Rahmadian Noor, Senin (6/1).

“Dengan demikian, kami sudah diperbolehkan melakukan penanganan dengan membangun kembali jembatan di lokasi yang sama,” imbuhnya.

Sebelum dibangun kembali, dilakukan kajian teknis dari Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat, terutama kemungkinan pemanfaatan bekas tiang jembatan.

“Begitu selesai diteliti, baru kemudian memasuki perencanaan desain. Pun jembatan baru bisa dibangun, kalau desain disetujui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),” jelas Rahmadi.

“Andai semua tahapan dilalui tanpa kendala, proses pengerjaan dapat dilakukan akhir 2020 menggunakan Anggaran Perubahan. Kalau tak memungkinkan, berarti dibangun setahun kemudian,” imbuhnya.

Pembangunan ulang tersebut dipastikan menggunakan APBD murni, sekalipun terdapat uang pengembalian dari salah seorang terpidana sebesar Rp16,3 miliar.

“Oleh karena bukan Badan Layanan Unit Daerah (BLUD), kami harus bekerja sesuai Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA),” sahut Saberi Thanoor, Kepala Dinas PUPR Batola.

“Sesuai aturan tersebut, dana pengembalian tidak bisa langsung digunakan untuk membangun ulang jembatan,” sambungnya.

Uang pengembalian itu lebih dulu masuk ke kas daerah dan didata Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Batola sebagai sebagai pendapatan daerah.

“Artinya pembangunan menggunakan dana alokasi belanja ABPD yang telah diajukan PUPR dan disetujui DPRD,” tandas Saberi.

Kasus ambruknya Jembatan Mandastana menyeret Rusman Adji, Yudi Ismani dan Datmi ke bui. Mereka masing-masing dihukum penjara 4,6 tahun, 4 tahun dan 4 tahun.

Selain menjalani kurungan, Rusman juga diwajibkan mengembalikan uang negara senilai Rp16,3 miliar.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Kalimantan Selatan, terjadi pengurangan volume pekerjaan tiang pancang dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Baca Juga: Dibongkar, Jembatan Mandastana Belum Tentu Dibangun Ulang

Baca Juga: PPTK Jembatan Mandastana Divonis 4 Tahun Penjara



Komentar
Banner
Banner