bakabar.com, BANJARMASIN - Salah satu terdakwa kasus korupsi jembatan Mandastana mengajukan keberatan atas dakwaan yang disematkan pada dirinya.
Eksepsi itu diajukan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Senin (25/2) siang.
Agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Deni Niswansyah.
Baca Juga:Gegara Judi Online, Remaja Gantung Diri di Pelabuhan Lama
Turut hadir kedua terdakwa. Rusman Adji selaku kontraktor jembatan, serta Yudi Usmani konsultan atau pengawas. Rusman Adji yang mengajukan eksepsi.
Berkas perkara keduanya dibahas terpisah atau Splitsing dalam sidang tersebut. JPU menyatakan jumlah kerugian negara yang dilakukan keduanya sama.
Terkait eksepsi, kata Deni, akan dibuktikan di pemeriksaan saksi saat persidangan selanjutnya.
“Yang jelas minggu depan untuk terdakwa Rusman Adji akan melakukan eksepsi. Sementara, terdakwa Yudi langsung pemanggilan saksi,” ucapnya, kepada bakabar.com, sore tadi.
Keduanya telah didakwa Pasal 2 Junto 18 UU 31/99, diubah dalam UU 20/2001 pasal 3 tentang Tipikor.
Baca Juga:Polisi Tunggu Hasil Visum Remaja Gantung Diri di Pelabuhan Lama
Keduanya didakwa mengorupsi proyek jembatan tersebut. Dasarnya, adanya pengurangan volume tiang jembatan dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp 16 miliar.
Kuasa Hukum Terdakwa Rusman Adji, Rusmadi menuturkan bahwa eksepsi diajukan lantaran pihaknya menilai kasus tersebut masuk dalam gugatan perdata.
Perihal tersebut, kata dia, sesuai dengan UU 2/2017 yang menjelaskan harus kembali kepada isi kontrak, kecuali ada korban jiwa dalam kasus ambruknya jembatan tersebut. Jika demikian kasus itu bukan lagi masuk dalam perkara tipikor melainkan pidana umum.
“Seperti kejadian di Kaltim (Tenggarong) sekian tahun lalu,” ucapnya.
Gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Marabahan telah dimasukkan.
Terdakwa Rusmadi disebut telah menyerahkan sejumlah aset senilai harga jembatan tersebut.
Baca Juga:Kejar Buronan, Polisi Dikeroyok Puluhan Preman
Ia mengklaim, kliennya sudah bertanggungjawab untuk memperbaiki jembatan lewat kuasa menjual proyek kepada Pemerintah Daerah (Pemda) senilai harga proyek.
Selain eksepsi, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim Terdakwa Rusman Adji, kata dia, mengalami riwayat jantung.
Saat pelimpahan kejaksaan, pihaknya juga sempat mengajukan penangguhan serupa. Lantaran tak dikabulkan, pihaknya memilih kembali mencoba.
Sementara, pengacara terdakwa Yudi Ismani, Mulya, mengaku takkan mengajukan eksepsi.
Ia memilih akan membuktikan apakah dakwaan tersebut sudah benar, berdasarkan hukum dan didukung fakta atau tidak.
Sejauh ini, pihaknya keberatan atas dakwaan JPU yang mengenakan Pasal 2 dan 3 tentang Kerugian Negara kepada terdakwa.
Baca Juga:Penumpang Surabaya Bawa Ratusan Peluru Dalam Pesawat
Dakwaan tersebut dinilai tak sesuai dijatuhkan kepada konsultan pengawas. Lantaran angka mencapai Rp16 Miliar.
“Nanti akan disampaikan saat pemeriksaan saksi,” cetusnya.
Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz F