bakabar.com, JAKARTA – Perusahaan media massa diminta memerhatikan keselamatan jurnalis saat liputan kasus corona baru atau COVID-19.
Hari ini, Senin (2/3) Presiden Joko Widodo mengumumkan kepada publik ada dua warga negara Indonesia positif terjangkit virus mematikan itu.
Pada Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999, pers nasional memiliki peran sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial. Juga berkewajiban untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
“Namun, perusahaan media harus ingat dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, para pemberi kerja harus memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja para jurnalis,” ujar Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Asnil Bambani dalam keterangan tertulisnya, Senin siang.
Maka daripada itu, AJI Jakarta sendiri menerbitkan empat seruan. Yakni:
1. Perusahaan media wajib membekali alat kesehatan bagi jurnalis yang meliput perihal Covid-19.
2. Media menjaga kerahasiaan identitas pasien dan keluarganya seperti nama lengkap dan alamat, guna menghindari kepanikan massal.
3. Media menggunakan narasumber yang berkompeten dalam kasus Covid-19.
4. Pers tidak mengutamakan sensasi dari korban dan keluarga.
5. Pemerintah wajib memberikan informasi akurat, kredibel dan transparan dalam perkara Covid-19.
Kekuatiran AJI terbilang cukup berdasar. Dilansir dari Sindonews, seorang jurnalis asal Spanyol dinyatakan positif terjangkit corona usai meliput laga tandang Valencia di Liga Champions.
Hal itu diketahui setelah sang reporter merasakan gejala ringan, kemudian membawa dirinya ke rumah sakit.
Sebanyak 12 orang telah meninggal dunia akibat corona di Italia. Di Valencia, Spanyol, sang jurnalis merupakan orang kedua yang dinyatakan terjangkit virus tersebut.
Tak cuma AJI, seperti diwartakan sebelumnya, Jaringan Media Siber Indonesia atau JMSI ikut mengatensi penyebaran COVID-19 ke Indonesia.
JMSI mengajak media siber di Indonesia berperan aktif membantu pemerintah dan masyarakat dalam menyaring informasi yang akurat.
Plt Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Mahmud Marhaba mengatakan kepanikan di tengah masyarakat yang dipicu oleh informasi yang tidak jelas. Dan tidak benar seringkali membuat situasi semakin buruk.
Karena itu, ruang redaksi media siber harus bekerja ekstra sungguh-sungguh dalam menjalankan kewajiban jurnalistik.
"Sensasionalisme harus ditinggalkan. Tidak ada tempat pada upaya membesar-besarkan masalah hanya untuk click-bait. Masyarakat dan kita semua memiliki hak untuk mendapatkan berita yang benar dan apa adanya tanpa bumbu sensasi," ujar Mahmud.
Mahmud juga mengatakan pihaknya bersedia menjadi partner pemerintah untuk mendistribusikan informasi yang dibutuhkan masyarakat dalam menghadapi penyebaran virus corona ini.
Baca Juga:Curi Tas Wanita, 2 Pria Banjarmasin Diancam 5 Tahun Penjara
Baca Juga:Hujan Diprediksi Kembali Guyur Jakarta
Editor: Aprianoor