Nasional

AJI Dukung Hakim Vonis Maksimal Polisi Penganiaya Jurnalis Nurhadi

apahabar.com, SURABAYA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendukung majelis hakim PN Surabaya memvonis maksimal Bripka Purwanto…

Featured-Image
Puluhan jurnalis yang tergabung dalam AJI menggelar aksi solidaritas untuk Jurnalis Nurhadi di depan Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/1). Foto: Antara

bakabar.com, SURABAYA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendukung majelis hakim PN Surabaya memvonis maksimal Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi, dua penganiaya jurnalis Tempo Nurhadi.

Menurut Ketua AJI Surabaya Eben Haezer, kasus Nurhadi adalah suatu terobosan penggunaaan delik pers terlebih pelaku yang notabene aparat penegak hukum bisa dibawa ke ranah hukum.

“Bagi kami ini adalah sebuah terobosan, ketika ada pelaku kekerasan terhadap jurnalis yang berlatar belakang aparat penegak hukum, yaitu polisi kemudian sampai disidangkan di pengadilan,” kata Eben usai melakukan aksi di depan Kantor PN Surabaya, Selasa (11/1), dikutip bakabar.com dari Antara.

Rencana persidangan kasus Nurhadi dengan agenda putusan digelar pada Rabu esok (12/1). Pihaknya berharap majelis hakim memberikan vonis maksimal kepada para pelaku.

“Kami bersama dengan organisasi pers lainnya akan terus mengawal kasus ini hingga selesai,” ujarnya.

Saat ini korban Nurhadi berada di bawah lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK). Ia ditempatkan di rumah aman selama beberapa waktu terakhir.

“Ini akan terus kami kawal karena menjadi ancaman serius kebebasan pers. Jangan sampai kasus lepas, proses ini jangan sampai masuk angin serta menjadi pertaruhan penegakan hukum Indonesia dalam menjalankan perintah undang-undang juga melindungi kebebasan pers,” tukasnya.

Ia menilai masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan karena kasus kekerasan terhadap Nurhadi ini hanya dua orang yang dijadikan terdakwa.

“Padahal dalam persidangan juga terungkap kalau terduga pelaku penganiayaan dilakukan antara 10 sampai 15 orang,” ujarnya.

“Kami ingin melihat keseriusan majelis hakim melindungi kebebasan pers,” ujarnya.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan 1,5 tahun. JPU menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, serta pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 UU Pers.

Kasus ini bermula saat Nurhadi dianiaya oleh sekitar 10 orang ketika berusaha mewawancarai bekas Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji pada 27 Maret 2021.

Saat itu Angin sedang menggelar resepsi pernikahan anaknya di Gedung Graha Samudra TNI Angkatan Laut, Bumimoro, Surabaya. Ia diduga terlibat skandal korupsi pajak.

Ketika ketahuan, sejumlah anggota polisi dan panitia acara memukul, mencekik, menendang, dan merusak alat kerja Nurhadi. Nurhadi menjelaskan, dia pertama kali didatangi saat memfoto Angin Prayitno Aji di atas pelaminan.



Komentar
Banner
Banner