Nasional

Ahli Pertambangan: Tak Ada Pasal Mengatur Peralihan IUP Kena Sanksi Pidana Maupun Administrasi

apahabar.com, JAKARTA – Pihak ahli yang dihadirkan oleh pemohon dalam sidang praperadilan Mardani H. Maming mengatakan…

Featured-Image

bakabar.com, JAKARTA - Pihak ahli yang dihadirkan oleh pemohon dalam sidang praperadilan Mardani H. Maming mengatakan bahwa peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak dapat dijatuhi sanksi pidana.

Hal itu disampaikan oleh Ahli Pertambangan Ahmad Redi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022). Kemarin.

Dirinya menegaskan adanya perbedaan pemberian IUP dengan pengalihan IUP. Dirinya menjelaskan suatu kepala daerah bisa memberikan izin surat pertambangan apabila ada lahan kosong yang belum ada pemiliknya dengan catatan harus dipenuhi syarat-syarat administrasinya terlebih dahulu.

"Jadi yang hari ini belum ada, pemiliknya izin surat pertambangan kemudian oleh kepala daerah, bupati atau walikota atau gubernur nanti diberikan. Jadi sesuatu yang tadinya lahan kosong belum ada pemiliknya sama sekali kemudian diberikan kepada pemohon," ungkapnya.

Sementara pada peralihan IUP, hal itu terjadi apabila perusahaan yang sudah diberikan IUP sebelumnya, lalu oleh bupati dialihkan kepada perusahaan lain.

"Nah sedangkan kalau peralihan, sesuatu di wilayah usaha pertambangan yang sebelumnya sudah diberitakan oleh bupati / walikota, kemudian IUP dialihkan kepada penyampainya yang lain," tambahnya.

Lebih lanjut mengenai sanksi pidana, Ahmad Redi mengatakan tidak ada satu pun pasal yang mengatur tentang peralihan IUP akan dikenai pertanggung jawaban administrasi negara dan sanksi pidana.

"Di UU 4 Tahun 2009 dari Pasal 158-165 yang mengatur tentang sanksi pidana, tidak ada satu pun pasal yang mengatur tentang pengenaan pidana terhadap Pasal 93 ayat 1. Jadi pasal itu mengatur mengenai peralihan ini, tidak ada pertanggung jawaban administrasi negara dan tidak ada pertanggung jawaban sanksi pidana,” tutupnya.

Sidang Praperadilan Mardani H. Maming yang digelar memasuki agenda mendengarkan ahli dari kedua belah pihak dan juga melampirkan bukti-bukti. Sidang akan dilanjutkan hari ini dengan agenda pembacaan kesimpulan. (REGENT)



Komentar
Banner
Banner