bakabar.com, BANJARMASIN – Polisi masih terus bergerak mendalami kasus video mesum mahasiswi di Kota Banjarmasin.
“Kami terus melakukan penyidikan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Ade Papa Rihi, Senin siang.
Selain itu, pihaknya masih mencari adanya pelaku lain penyebar video mesum tersebut.
“Ya, tergantung pemeriksaan ke depannya nanti. Saat ini masih dalam proses,” katanya lagi.
Jajarannya, kata dia, juga bekerja sama dengan sejumlah ahli. Di antaranya ahli kominfo, ahli ITE, dan lain-lain.
“Kami juga bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan penyelidikan,” ungkap Ade.
Diwartakan sebelumnya, perlahan namun pasti, dalang di balik penyebaran video berisi skandal mesum sepasang kekasih itu mulai terendus polisi.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini.
Dia adalah pemilik Instagram dengan nama Ridaftrni, akun yang terbukti menyebarkan video melalui konten Instastory.
"Untuk pelaku berinisial RFP yang juga masih berstatus mahasiswi," kata Ade, Selasa 24 September lalu.
Dari pendalaman polisi, RFP mendapat video panas tersebut dari sebuah grup whatsApp sebelumnya menyebarkannya ke IG.
Polisi menilai RFP ikut andil dalam penyebaran dan diklasifikasi sebagai pelaku pidana ITE.
RFP dikenakan Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Baca Juga: Tragedi Sungai Andai: Usai Membunuh, Arrafiq Ucap Istighfar
Baca Juga: Takut Diamuk Orang Keterbelakangan Mental, Warga Minta Polsek Martapura Kota Turun Tangan
Reporter: Riyad Dafhi R
Editor: Fariz Fadhillah