Banjarmasin Hits

Ada Posko Pengaduan Kerugian Masyarakat Akibat Pemadaman Listrik di Kalsel

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara resmi membuka posko pengaduan untuk menghimpun bukti kerugian masyarakat akibat pemadaman listrik bergilir Kalsel

Featured-Image
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara resmi membuka posko pengaduan untuk menghimpun bukti kerugian masyarakat akibat pemadaman listrik bergilir yang terjadi di Kalimantan Selatan. Foto: baha

bakabar.com, BANJARMASIN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara resmi membuka posko pengaduan untuk menghimpun bukti kerugian masyarakat akibat pemadaman listrik bergilir yang terjadi di Kalimantan Selatan.

Langkah ini menjadi tahapan awal dalam menyiapkan gugatan hukum terhadap pihak yang dinilai bertanggung jawab.

Direktur LBH Borneo Nusantara, M. Pazri, mengatakan pengumpulan laporan masyarakat sangat penting sebagai dasar pembuktian sebelum gugatan diajukan ke pengadilan.

“Siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan. Karena itu kami membutuhkan legal standing dan bukti dari masyarakat yang memang mengalami kerugian,” kata Pazri.

Dalam proses pendataan, LBH akan mengelompokkan korban ke dalam empat kategori, yakni pelanggan rumah tangga, pelaku UMKM, pelaku usaha menengah, serta perusahaan yang terdampak akibat pemadaman listrik.

Pazri menjelaskan, jalur hukum pertama yang disiapkan adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut akan menguji tindakan pemerintah melalui PLN yang dinilai tidak memberikan kepastian hukum, transparansi, maupun akuntabilitas dalam penanganan pemadaman listrik.

Kajian hukum itu mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan, Undang-Undang Ketenagalistrikan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta berbagai peraturan turunannya.

Selain melalui PTUN, LBH juga menyiapkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Banjarmasin. Melalui jalur tersebut, masyarakat berpeluang menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil, sepanjang kerugian yang dialami dapat dibuktikan secara hukum.

Untuk memperkuat pembuktian di persidangan, LBH berencana menghadirkan sejumlah ahli, mulai dari akademisi di bidang hukum administrasi negara hingga akuntan publik yang akan menghitung besaran kerugian masyarakat.

Upaya hukum itu tidak hanya ditempuh melalui jalur litigasi. LBH juga akan mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi guna memperoleh berbagai dokumen yang berkaitan dengan penyebab pemadaman serta pengelolaan sistem kelistrikan.

Pazri pun mengajak masyarakat yang terdampak untuk bersama-sama memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum.

“Kalau hanya kami yang bergerak, tentu tidak cukup. Ini harus menjadi gerakan bersama masyarakat agar hak-hak pelanggan benar-benar mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.

Editor


Comment
Banner
Banner