Kalsel

Acuhkan PPM! Kementerian ESDM ‘Ancam’ Cabut Sementara Izin Perusahaan Tambang di Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Kementerian ESDM akan mencabut sementara izin perusahaan pertambangan di Kalsel yang tak mempunyai…

Featured-Image
Lauching cetak biru PPM sektor pertambangan dan minerba Kalsel. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Kementerian ESDM akan mencabut sementara izin perusahaan pertambangan di Kalsel yang tak mempunyai Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

“PPM ini merupakan kewajiban dan harus direalisasikan,” ucap Direktur Pembinaan Perusahaan Batubara Kementerian ESDM, Muhammad Hendrasto kepada awak media, Jumat (23/8) malam.

Bagi perusahaan tak menjalankan program Rencana Induk PPM, maka akan diberikan sanksi administratif. Misalnya, peringatan hingga pemberhentian izin sementara perusahaan tersebut.

“PPM sendiri jelas berbeda dengan CSR. Mengingat, realisasi program ini tak boleh diberikan keluar Kalsel,” tegasnya.

Pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan pertambangan di Kalsel. Wajib kiranya, perusahaan pertambangan membuat laporan dan menyusun Rencana Kerja Anggaran Biaya.

“Apabila itu tak sesuai, maka rencana kerja mesti dibenarkan terlebih dahulu.
Nanti akan diajukan ke Dinas ESDM Kalsel,” sebutnya.

Secara regulasi, program itu merujuk kepada Permen ESDM No 41 Tahun 2016 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Disebutkan, setiap badan usaha pertambangan diwajibkan untuk menyusun dan mempunyai Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

“Artinya kewajiban dari perusahaan membuat program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat,” bebernya.

Permen PPM ini kemudian lebih diperjelas lagi melalui Kepmen ESDM No 1824 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat.

Kepmen ini memuat dua point utama, yaitu Pedoman Penyusunan Cetak Biru (Blue Print) dan Pedoman Penyusunan Rencana Induk PPM.

“Program ini harus berdasarkan pedoman penyusunan cetak biru. Sehingga mesti sesuai dengan program dari Pemprov Kalsel. Mau jadi apa setelah pertambangan tersebut,” bebernya.

Dengan keluarnya pedoman tersebut, maka tidak ada lagi perusahaan pertambangan yang asal-asalan dalam penyusunannya.

Sehingga program PPM yang dijalankan bisa lebih terukur, terarah, tepat guna dan tepat sasaran.

“Perusahaan harus membuat Rencana Induk PPM. Melalui mapping dan dikonsultasikan bersama pemerintah. Baik provinsi maupun pusat,” tegasnya.

Idealnya, Rencana Induk PPM harus merujuk kepada Cetak Biru yang telah disusun oleh Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten).

“Ini sangat baik sekali mengawal Rencana Induk PPM. Agar program itu bersifat berkelanjutan. Jangan sampai tambang selesai, masyarakat menjadi tak karuan,” tandasnya.

Sekedar diketahui, Kalsel merupakan provinsi keempat yang membentuk Forum Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Setelah Kaltim, Kaltara dan Kalbar.

Baca Juga: Perusahaan Wajib Setor Dana CSR Demi Kemajuan Pembangunan di Kalsel

Baca Juga: KPK dan ESDM Kalsel Temukan 3 Pertambangan Tanpa Izin di Tala

Baca Juga:Pacu Konservasi Energi, ESDM Kalsel Gelar Bimtek

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner