Borneo Hits

9 Paket Sabu Antar Pria Asal Tapin Utara ke Bui

Meski budak narkotika tak kunjung jera, Sat Resnarkoba Polres Tapin juga tidak berhenti melakukan pengungkapan kasus.

Featured-Image
Pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial B (35) yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Tapin. Foto: Sat Resnarkoba Polres Tapin

bakabar.com, RANTAU - Meski budak narkotika tak kunjung jera, Sat Resnarkoba Polres Tapin juga tidak berhenti melakukan pengungkapan kasus.

Pengungkapan kasus terakhir dilakukan, Senin (26/2), ketika mereka berhasil menggelendang pemilik sabu siap edar di Desa Keramat, Kecamatan Tapin Utara.

Pelaku berinisial B (35) ditangkap dalam sebuah rumah dengan barang bukti 9 paket sabu seberat 0,66 gram.

"Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.00 Wita," ungkap Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Mara Halim Harahap, Selasa (27/2).

Akibat perbuatan melanggar hukum itu, B dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor


Komentar
Banner
Banner