bakabar.com, BANJARBARU - Ada tiga kabupaten yang masa jabatan pimpinannya segera berakhir dalam waktu dekat, yakni Tanah Laut, Tapin, dan Hulu Sungai Selatan. Sementara itu, ada sembilan nama yang diusulkan menjadi Penjabat daerah tersebut.
Untuk Penjabat Bupati di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, nama yang diusulkan, yakni Hermansyah yang kini menjabat Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kalsel, Sekwan HSS Salahuddin, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Banjarmasin Alive Yoesfah Love.
Untuk Tapin, ada nama Syarifuddin yang kini menjabat Kepala Dinas Pariwisata Kalsel, Sekdakab Tapin Sufiansyah, dan Fiqri Irmawan yang kini menduduki posisi Asisten Administrasi Umum Setdakab Tapin.
Di Kabupaten Tanah Laut, juga ada tiga nama yang diusulkan, yakni Syamsir Rahman Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kalsel, Kakanwil Kemenag Kalsel Muhammad Tambrin, dan Valentinus Sudajanto Sumito dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Benar, itu sembilan nama yang telah diusulkan ke Kemendagri untuk menjadi penjabat di tiga kabupaten di Banua," papar Plt Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Kalsel, Fitri Hernadi, Selasa (8/8).
Fitri memastikan kesembilan nama yang diusulkan menjadi penjabat bupati itu telah memenuhi semua syarat.
"Semuanya memenuhi syarat dan memiliki kinerja serta rekam jejak yang baik," jelas Fitri.
Sebagai informasi, syarat-syarat untuk diusulkan menjadi penjabat gubernur dan wakilnya, bupati dan wakilnya serta wali kota dan wakil antara lain:
1. Mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan
2. Pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah bagi calon Pj
Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota
3. Penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama tiga tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik.
4. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.