Tak Berkategori

9 Hari, Bakeuda Raup Rp 9 Miliar dari Pajak Kendaraan Bermotor

apahabar.com, BANJARMASIN – Upaya Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel untuk menarik pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan…

Featured-Image
Ilustrasi, bayar pajak kendaraan bermotor. Foto-net

bakabar.com, BANJARMASIN - Upaya Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel untuk menarik pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan menghapus denda membuahkan hasil maksimal. Hanya dalam waktu 9 hari, dana terhimpun Rp 9 miliar.

Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Bakeuda Provinsi Kalimantan Selatan, Rustamaji semula memprakirakan, pembebasan pajak yang dilaksanakan dari 23-31 Desember 2019 lalu itu hanya menyerap dana Rp 5 miliaran.

“Alhamdulillah antusias masyarakat selama proses pembebasan pajak PKB cukup besar. Buktinya hanya dalam waktu 9 hari, Rp 9 miliar masuk,” katanya diemui, Selasa (7/1).

Dia mengatakan, dengan pembebasan denda ini masyarakat bisa terpicu untuk selalu membayar pajak. Kebijakan tersebut ditempuh pihaknya, karena melemahnya denyut ekonomi Kalsel akhir lalu.

Sebelumnya, ujar pejabat yang akrab disapa Rustam ini, Kalsel punya piutang pajak kendaraan sebesar Rp 200 miliar lebih.

Adatiga faktor yang menyebabkan piutang itu terjadi. Pertama kendaraannya dijual dan tidak dibayar si pemilik baru. Kedua terdapat di kantor-kantor polisi karena sitaan. Ketiga kendaraannya rusak berat atau hancur dan tidak dilaporkan.

Tentu, piutang pajak tersebut tidak hanya dirasakan oleh Kalsel saja. Kasus serupa juga terjadi provinsi lain.

Dengan pembebasan denda PKB, sambungnya, adalah sebagai salah satu cara agar masyarakat membayar pajak.

"Penghapusan denda pajak ini untuk membantu masyarakat yang merasa berat membayar denda keterlambatan. Setelahnya masyarakat diharap rutin membayar pajak," harapnya.

Langkah tersebut, lanjut Rustam, diharapkan dapat mempercepat progres pendapatan dari sektor pajak kendaraan.

"Ini semua untuk Banua juga kan anggaran belanjanya. Karena porsi pendapatan daerah ini ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) 70 sampai 80 persen. Jadi penyumbang terbesarnya dari pajak daerah," terangnya.

Mengenai pembebasan denda PKB, lanjut Rustam, masyarakat cukup membayar pokok pajak tanpa membayar dendanya.

Baca Juga:Hore! Bakeuda Kalsel Bebaskan Denda Pajak

Reporter: Rizal Khalqi
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner