Bantuan Pasang Baru Listrik

83.000 Rumah Berhak Terima Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL), Simak Ketentuannya!

Pemerintah akan melanjutkan program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) 450 VA bagi 83.000 RT (rumah tangga) tidak mampu.

Featured-Image
Konferensi pers Ditjen ketenagalistrikan. (Foto: apahabar.com/Leni)

bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah akan melanjutkan program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) 450 VA bagi 83.000 RT (rumah tangga) tidak mampu. Program BPBL yang digelontorkan pemerintah itu akan segera dilaksanakan oleh PLN pada 2023.

Hal itu diungkapkan Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam konferensi pers yang dikutip Rabu(1/2). Syarat rumah yang akan mendapatkan program BPBL diantaranya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Prioritas anggaran APBN Tahun 2023 adalah kegiatan yang menyentuh langsung kepada rakyat yang membutuhkan," katanya. 

Dadan menjelaskan dalam program tersebut pemerintah akan melakukan pemasangan aliran listrik serta instalasi. “Instalasi yang akan dilakukan berupa pemasangan tiga titik lampu dan satu kotak kontak,” paparnya.

Baca Juga: Siap-Siap! Tarif Listrik Nonsubsidi Bakal Naik

Baca Juga: Menteri ESDM Bertemu Luhut Bahas Finalisasi Insentif Kendaraan Listrik

"Penerima BPBL juga melalui pemeriksaan dan pengujian instalasi Sertifikat Laik Operasi (SLO)," kata Dadan.

Menurutnya, penerima bantuan program ini merupakan rumah tangga yang di sekitar tempat tinggalnya sudah ada jaringan listrik. Namun, rumah tangga itu tidak bisa menikmati listrik karena tidak mampu membayar untuk memasang sambungan listrik.

"Instalasi yang dipasang akan seragam yakni berupa tiga titik lampu dan satu kotak kontak," imbuhnya.

Sebagai informasi, Program BPBL dari pemerintah ini merupakan kelanjutan dari program BPBL 2022 yang telah sukses di luncurkan dengan jumlah pemasangan dengan target 80.000 rumah dan terealisasi sebanyak 80.183 rumah yang tersebar di 22 provinsi.

Editor


Komentar
Banner
Banner