Politik

“Senin Keramat” AnandaMu, KPU Banjarmasin Takar Dua Skenario

apahabar.com, BANJARMASIN – Senin depan (22/3), Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menentukan nasib Ananda. KPU Banjarmasin mulai…

Featured-Image
Tensi politik kembali memanas jelang pemungutan suara ulang Pilwali Banjarmasin 2020. Foto: Ist

bakabar.com, BANJARMASIN – Senin depan (22/3), Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menentukan nasib Ananda. KPU Banjarmasin mulai menakar beragam kemungkinannya.

Sebagai pengingat, sengketa hasil Pilwali Banjarmasin 2020 di MK tengah memasuki babak penentuan. Sidang pembacaan putusan dengan nomor perkara 21/PHP.KOT-XIX/2021 itu bakal digelar di ruang sidang lantai 2, Gedung MK 1, mulai pukul 09.00.

Perkara itu menemukan paslon Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu) selaku pemohon dengan KPU Banjarmasin sebagai termohonnya. AnandaMu menggugat KPU Banjarmasin lantaran menetapkan paslon Ibnu Sina-Ariffin Noor sebagai pemenang.

Jelang putusan MK tersebut, KPU mengaku tak memiliki persiapan khusus. Apapun keputusan MK, lembaga penyelenggara pemilu tersebut harus tunduk.

"KPU wajib melaksanakan dan itu keputusan tertinggi daripada sengketa Pilkada," tegas Komisioner KPU Banjarmasin, Heri Wijaya dihubungi bakabar.com, Jumat (19/3).

Sebagai lembaga tertinggi MK berhak mengeluarkan keputusan yang mengikat. Meliputi tiga kategori.

Pertama, Heri menerangkan bahwa MK bisa saja tidak menerima laporan AnandaMu. Dua lainnya adalah disetujui dan ditolak.

Dalam laporan kedua, kata dia, eks paslon nomor urut 4 tersebut memohon sebanyak 8 petitum ke MK. Yang paling disorot, adalah meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU Banjarmasin Nomor 245/PL.02.6-Kpt/6371/KPU-Kot/XXI/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilwali Banjarmasin 2020.

Selanjutnya, meminta paslon petahana dikenai sanksi diskualifikasi sebagai calon oleh KPU Kota karena memanfaatkan kewenangannya sebagai wali kota Banjarmasin selama kampanye.

Lalu, memerintahkan KPU Banjarmasin untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) secara transparan dan mengikutisertakan seluruh paslon.

"Itu saja permintaan di petitum dalam perkara nomor 21. Dan tidak ada minta bahwa dia untuk dimenangkan," ucapnya.

Lantas bagaimana jika laporan diterima oleh MK?

KPU, kata dia, bakal tetap menindaklanjuti selama 5 hari kerja terhitung sejak Senin depan, sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020.

Lantas bagaimana jika ditolak?

Maka KPU akan segera menetapkan paslon nomor 2 Ibnu-Ariffin sebagai wali kota dan wakil Banjarmasin periode 2020-2024.

"Mungkin tanggal 25 Maret, kita rencanakan untuk ditetapkan sebagai pemenang Pilwali Banjarmasin," imbuhnya.

Lebih jauh, kembali jika MK menerima permohonan AnandaMu, pihaknya akan meneliti putusan MK secara saksama.

"Kita lihat keputusannya apa, karena tidak bisa meraba raba keputusannya dari hakim," tambahnya.

Dalam waktu dekat ini, jajaran KPU bersama tim kuasa hukum mereka akan bertolak ke Jakarta, Minggu (21/3). Di ibu kota negara, mereka akan mengunjungi kantor KPU RI menjelang sidang virtual di MK.

"Karena harus dihadiri kita sebagai termohon," tuturnya.

Sebelumnya, Ananda sendiri berharap majelis hakim MK mengabulkan seluruh gugatan pihaknya.

“Semoga seluruh upaya dan soliditas alat bukti yang diajukan di persidangan oleh tim penasihat hukum kami dapat membuat MK sebagai oase keadilan kian bersinar karena berpihak pada pencari keadilan yang dirampas hak-hak pilihnya,” kata Ananda, Senin (16/3) dilansir Republika.

Penambahan alat bukti dan keterangan saksi serta saksi ahli saat sidang pembuktian diharapkan berhasil menambah keyakinan hakim terkait dugaan pelanggaran Pilkada secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Ananda meyakini semua alat bukti yang diserahkan tim hukumnya beserta keterangan saksi dan saksi ahli memperkuat pembuktian dugaan kecurangan yang dilakukan pihak terkait.

Di satu sisi, ia tidak mempersoalkan para tergugat membantah semua bukti-bukti yang diberikan timnya. Karena ia yakin hakim MK mempunyai keahlian dan pengalaman mumpuni untuk menilai.

“Saya meyakini kenegarawanan hakim MK dalam melihat gugatan ini karena masalah yang kami hadapi sangat nyata, bisa dirasakan dan substantif,” ujar dia.

Sementara di pihak lawan, Tim Ibnu Sina-Ariffin menyerahkan seluruh keputusan perkara kepada MK.

"Berdoa kepada Allah SWT," jelas Kuasa Hukum Ibnu Sina-Ariffin Noor, Imam Satria Jati kepada bakabar.com.

Senada, Ibnu Sina sendiri mengaku sangat menghormati semua proses Pilwali Banjarmasin apapun keputusan majelis hakim MK nantinya.

"Semoga Banjarmasin melahirkan pemimpin yang baik untuk masyarakat dan rida Allah SWT," harapnya.

Dirinya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas Banjarmasin setelah pembacaan keputusan MK.

"Mari sama-sama kita menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat Banjarmasin," tandasnya.

Senada, Ariffin Noor tandem Ibnu Sina di Pilwali Banjarmasin 2020 mengaku siap mengikuti segala keputusan dari MK.

Menurutnya keputusan MK bersifat mutlak karena telah sesuai dengan aturan hukum perundang-undangan di Indonesia.

"Allah SWT yang terbaik," tandasnya.

Ibnu Sina selaku pihak terkait ikut angkat bicara. Paslon petahana itu menuturkan sangat menghormati semua proses Pilwali Banjarmasin apapun keputusan majelis hakim MK nantinya.

"Semoga Banjarmasin melahirkan pemimpin yang baik untuk masyarakat dan ridho Allah SWT," harapnya.

Ibnu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas Banjarmasin setelah pembacaan keputusan MK.

"Mari sama-sama kita menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat Banjarmasin," tandasnya.

Senada, Ariffin Noor tandem Ibnu Sina di Pilwali Banjarmasin 2020 mengaku siap mengikuti segala keputusan dari MK.

Menurutnya keputusan MK bersifat mutlak karena telah sesuai dengan aturan hukum perundang-undangan di Indonesia.

"Allah SWT yang terbaik," tandasnya.

“Senin Keramat”, MK Putuskan Hasil Sengketa Pilwali Banjarmasin



Komentar
Banner
Banner