bakabar.com, BANJARMASIN – Sepanjang 3 bulan terakhir, Polresta Banjarmasin menerima sedikitnya 8 laporan kasus pelecehan anak di bawah umur.
Adapun laporan tersebut, diterima sejak Desember 2019 lalu. Dibulan itu ada 4 kasus. Sedangkan untuk Januari dan Februari ini masing-masing 2 kasus.
“Dari 8 kasus tersebut kebanyakan pelaku merupakan orang-orang terdekat, seperti ayah tiri, tetangga, maupun pacar,” kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Ade Papa Rihi melalui Kanit PPA, Iptu Nur Novita Sari, Jumat (21/2) siang.
Kemudian dari 8 kasus tersebut, Polresta Banjarmasin telah menetapkan 2 tersangka berinisial AM dan R dari 2 kasus berbeda yang terjadi pada Desember 2019.
“Keduanya melakukan persetubuhan dengan pacarnya yang masih di bawah 18 tahun,” ujar Kanit.
Sementara 6 kasus lainnya, kata Kanit, saat ini masih dalam proses penyelidikan. Dikatakannya, bahwa tidak semua kasus bisa dengan cepat atau mulus dalam penyelidikannya.
Ia mengatakan, dalam membuktikan laporan kasus pelecehan anak, terkadang pihaknya menemukan kendala seperti sulit untuk menghadirkan saksi. “Kebanyakan kendalanya itu,” ucapnya.
Namun, kata dia, apabila pihaknya telah mengumpulkan berupa beberapa alat bukti dan kesaksian yang cukup, maka dengan segera pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut.
Kendati ada 8 kasus yang terjadi, menurutnya kasus pelecehan terhadap anak di Kota Banjarmasin cenderung menurun dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.
Wanita yang akrab disapa Sari itupun menghimbau, kepada masyarakat khususnya warga Kota Banjarmasin untuk berhenti melakukan kekerasan terhadap anak. Baik secara fisik ataupun psikis.
Lalu, untuk para orang tua ia juga menghimbau agar dapat memberlakukan batasan waktu bermain untuk anak-anak bermain di luar rumah. “Karena saat anak di luar rumah, akan sangat rawan si anak akan menjadi korban kejahatan,” tuturnya.
Diharapkannya pula, agar para orang tua membentengi anak-anaknya dengan ilmu agama. “supaya ketika anak-anak hendak berbuat hal-hal seperti asusila atau melanggar hukum, mereka akan berpikir berulang kali,” timpalnya.
Terakhir, untuk siapa saja yang berniat melakukan tindakan pelecehan atau apapun terhadap anak, ditegaskannya untuk mengurungkan niat tersebut, karena dapat terjerat UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
“Meskipun hanya mencium, jika melakukan terhadap anak di bawah umur, sudah termasuk pelecehan,” tegasnya.
Baca Juga: Oknum Dosen Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi Terancam 9 Tahun Penjara
Baca Juga: Polisi: Kasus Pelecehan Anak di Banjarmasin Berpotensi Meningkat
Reporter: Riyad Dafhi R
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin