bakabar.com, BANJARBARU – Seorang germo atau muncikari pekerja seks komersial (PSK) dalam jaringan atau online di Banjarbaru hanya dikenakan tindak pidana ringan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.
“Putusannya denda Rp300 ribu, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 hari,” ujar Humas PN Banjarbaru Nor Ifansyah kepada bakabar.com, Kamis (1/7).
Hukuman itu terbilang ringan untuk seorang germo yang memasarkan anak di bawah umur dalam jaringan alias online.
“Terdakwa dilaporkan Tipiring [tindak pidana ringan], bahasanya di sini dia mendatangkan pelacur dari luar daerah Banjarbaru, karena diminta (mereka) mencarikan pelanggan. Jadi masuknya ke tindak pidana ringan, perda yang dijadikan sebagai dasar,” jelas Ifan.
Berdasar keterangan terdakwa, sudah 8 kali ia menawarkan 3 orang anak di bawah umur
melalui aplikasi Michat.
Anak-anak itu usianya sekitar 16 tahunan, semua masih di bawah umur. Namun mereka hanya dijadikan saksi bukan tersangka.
“Karena waktu tertangkap mereka masih menunggu, belum datang pelanggannya,” ungkap Ifan.
Penjelasan PN
Lantas, mengapa hanya dikenakan tindak pidana ringan?
Pertama, kata Ifan, karena kurang kuatnya bukti untuk menjerat MH ke tindak pidana yang lebih berat.
Pengadilan sendiri sudah menerima limpahan perkaranya dengan acara pidana ringan dari penyidik Polres Banjarbaru.
Di mana penyidik menghadapkan terdakwa dengan pasal yang diatur dalam ketentuan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru.
“Hakim tentunya dibatasi oleh pasal yang dijadikan landasan dakwaan dari yang diajukan penyidik. Beda halnya kalau penyidik menjadi perkara tersebut sebagai perkara trafficking [perdagangan orang],” ujarnya.
=========
Tulisan ini sudah disunting pada Jumat pukul 07.23 pada bagian akhir dengan memuat keterangan tambahan dari Pengadilan Negeri Banjarbaru mengenai alasan vonis ringan pelaku muncikari.