Jalil menerangkan, penangkapan para pelaku berawal dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa di lokasi PLTU diduga terjadi tidak pencurian besi.
Para pelaku juga disebut menggunakan satu buah mobil pikap.
Berdasar dari laporan itu, tim Macan Bamega lantas buru-buru terjun melakukan pengecekan dengan cara menghentikan mobil pikap tersebut.
Selanjutnya, Macan Bamega melakukan pemeriksaan terhadap mobil pikap.
Alhasil didapati tumpukan potongan besi di dalam mobil dan salah seorang diduga pelaku berinisial ZN mengakui potongan besi didapat dari PLTU Sigam.
Ketika dintrogasi ZN mengaku telah dua kali mengangkut potongan besi dari PLTU.
Angkutan yang pertama diakuinya telah dijual ke Banjarmasin sebanyak 4 ton senilai Rp 19 juta.
“Jadi, saat ini kawanan, beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kotabaru untuk diproses lebih lanjut,” ujar Jalil.
Sementara, ditaksir petugas, total kerugian atas aksi pencurian tersebut mencapai ratusan juta.
Kawanan pelaku sendiri dikenakan pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan 4 KUHP, dan terancam paling lama lima tahun penjara.