apababar.com, BARABAI – Tujuh baskom tak bertuan yang berisi anakan ikan disita tim gabungan penegak hukum di Hulu Sungai Tengah (HST).
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (KPP) yang dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polairud mengamankan baskom-baskom berisi ikan yang diduga diperjualbelikan di Pasar Keramat Barabai, Kamis (9/12) pagi.
“Saat dirazia, para penjual sudah tidak berada di tempat dan meninggalkan baskom-baskom yang berisi anakan ikan,” kata Kabid Perikanan Dinas KPP HST, Adriani Razak.
Bersama tim gabungan, anakan ikan langsung dibawa untuk dilepas ke habitatnya.
Adriani menyebut, giat yang dilaksanakan pagi hari tadi merupakan amanat dan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) HST. Hal itu tertuang pada Perda Nomor 16 Tahum 2011 tentang Perlindungan Sumber daya Ikan dan Larangan Penangkapan Ikan dengan Alat Setrum dan Potas atau Sejenisnya di Kabupaten HST.
“Bagi pelaku yang terbukti menjual anakan ikan, ancaman pidananya adalah kurungan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” tutup Adriani.