bakabar.com, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan jumlah Bacaleg di Pemilu 2024 yang masuk dalam daftar caleg sementara (DCS).
"Penetapan DCS ini disampaikan melalui surat pengumuman bernomor 439/PL.01.4-Pu/63/2023," ujar Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, Sabtu (19/8/2023).
Dari 783 Bacaleg yang telah mengajukan persyaratan, ada 696 yang ditetapkan sebagai DCS. Dengan kata lain, mereka telah dinyatakan memenuhi syarat (MS).
"Sementara 87 lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," jelas Tenri.
Selanjutnya, sejak 19 - 23 Agustus, KPU Kalsel membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS yang ditetapkan.
"Untuk pengumuman DCS kami sampai melalui media massa. Atau bisa dilihat di website resmi kami kpu.kalsel.go.id," ujarnya.
Pemberian masukan dan tanggapan ini perlu dilakukan. Tujuannya guna memastikan Bacaleg tersebut benar-benar telah memenuhi syarat, atau sebaliknya.
Masyarakat bisa memberikan masukan dan tanggapan melalui website infopemilu.kpu.go.id atau datang langsung ke Kantor KPU Kalsel, Jalan A Yani kilometer 3,5 Banjarmasin.
"Atau melalui email [email protected]," imbuh Tenri.