Hot Borneo

6.958 Napi Kalsel Dapat Remisi, Termasuk Kasus Korupsi dan Narkoba

apahabar.com, BANJARMASIN – Kementerian Hukum dan HAM mengganjar remisi bagi 6.958 orang narapidana Kalimantan Selatan di…

Featured-Image
Lima narapidana kasus korupsi Kalsel mendapat remisi Hari Kemerdekaan ke-77 RI. Foto ilustrasi: Antara

bakabar.com, BANJARMASIN – Kementerian Hukum dan HAM mengganjar remisi bagi 6.958 orang narapidana Kalimantan Selatan di Hari Kemerdekaan ke-77, Republik Indonesia, Rabu (17/8). Termasuk di antaranya napi korupsi dan narkotika.

Pengurangan masa tahanan tersebur bervariasi, dari satu sampai enam bulan. Lebih rinci, dari 6.958 napi yang menerima remisi 4.550 di antaranya merupakan tahanan kasus narkotika, 2.403 tahanan umum dan anak, serta lima napi kasus korupsi.

“Dari total keseluruhan, ada sebanyak 255 napi dan anak yang akan langsung bebas dan selesai menjalani masa pidana,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi saat seremoni penyerahan remisi di Lapas Kelas IIB Banjarbaru bersama Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, Rabu (17/8).

img

Gubernur Sahbirin Noor, Ketua DPRD Kalsel Supian HK didampingi Kakanwil Kemenkumham Kalsel menyerahkan remisi umum kepada narapidana di Lapas Banjarbaru. Foto: Dok. Humas Kemenkumham

Pemberian remisi , kata dia, sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan bagi napi atau warga binaan permasyarakatan yang telah berkelakuan baik serta berkomitmen mengikuti program-program yang telah dilaksanakan oleh UPT Pemasyarakatan.

“Remisi ini juga menjadi bukti negara hadir bagi masyarakat dan kemerdekaan adalah hak bagi segenap lapisan masyarakat tak terkecuali warga binaan pemasyarakatan,” ujarnya.

Namun begitu, remisi umum hanya diberikan bagi mereka yang memenuhi syarat, tidak kepada narapidana yang melanggar aturan seperti melarikan diri maupun mengedarkan narkoba.

Diketahui dari total 10.506 orang narapidana di Kalsel, per 4 Agustus 2022, ada 2.056 napi dan anak tidak mendapat remisi umum. Alasannya beragam, di antaranya sedang menjalani pidana kurungan/penjara sebagai pengganti denda/uang pengganti restribusi, cuti menjelang bebas, belum menjalani masa pidana lebih dari 3 dan 6 bulan, napi hukuman mati dan napi hukuman seumur hidup.

Gubernur Sahbirin yang hadir dalam kesempatan tadi menyampaikan selamat bagi napi yang menerima remisi. Ia berharap mereka bisa bersikap dan berperilaku lebih baik lagi selama masa pembinaan.

“Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan yang akan datang dan bagi yang mendapatkan remisi sekaligus memperoleh kebebasan saya ucapkan selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan masyarakat," kata Sabirin.



Komentar
Banner
Banner