bakabar.com, BANJARMASIN – Umat Islam diwajibkan berpuasa di Ramadan. Namun di antara mereka, ada yang diperbolehkan untuk membatalkan puasanya.
Sebagaimana dikutip dari nu.or.id, ada pengecualian bagi orang-orang tertentu, sehingga diperbolehkan membatalkan puasanya. Sebagaimana disebutkan Syekh M Nawawi dalam 'Kasyifatu Saja'. Mereka diizinkan secara syara' (aturan) untuk membatalkan puasanya.
Artinya, “Untuk enam orang berikut ini, diperbolehkan berbuka puasa di siang hari bulan Ramadan. Mereka adalah pertama musafir, kedua orang sakit, ketiga orang jompo (tua yang tak berdaya), keempat wanita hamil (sekalipun hamil karena zina atau jimak syubhat (kendati wanita ini berjimak dengan selain manusia tetapi ma'shum).”
Kelima orang yang tercekik haus (sekira kesulitan besar menimpanya dengan catatan yang tak tertanggungkan pada lazimnya menurut Az-Zayadi, sulit yang membolehkan orang bertayamum menurut Ar-Ramli)-serupa dengan orang yang tercekik haus ialah orang yang tingkat laparnya tidak terperikan-, dan keenam wanita menyusui baik diberikan upah atau suka rela (kendati menyusui bukan anak Adam, hewan peliharaan misalnya).
Agama memungkinkan orang-orang ini terbebas dari kewajiban puasa di bulan Ramadan. Meskipun sebagian dari enam orang ini harus menggantinya di luar Ramadan. Karena, kondisi yang dialami enam orang ini, dalam pandangan ulama, memungkinkan hilangnya kemampuan puasa dari yang bersangkutan saat Ramadan. Artinya, agama tidak memaksakan mereka yang tidak mampu berpuasa.
Konsekuensi buka puasa terbagi atas empat jenis:
Pertama, buka puasa di siang Ramadan yang mengharuskan qadha (ganti) dan fidyah (tebusan).
Hal ini berlaku bagi dua orang, pertama adalah orang yang berbuka puasa karena mengkhawatirkan orang lain seperti orang yang berbuka puasa demi menyelamatkan nyawa orang lain atau makhluk hidup lainnya, atau seperti ibu hamil dan ibu menyusui yang berbuka puasa karena mengkhawatirkan janin atau bayinya. Kedua, adalah orang yang berbuka puasa lalu menunda qadhanya hingga datang Ramadan berikutnya. Padahal ia sempat mengqadhanya.
Kedua, buka puasa di siang Ramadan yang mengharuskan qadha, tanpa wajib fidyah.
Hal ini berlaku bagi banyak orang, yaitu mereka yang pingsan, orang lupa niat puasa di malam harinya, mereka yang memang sengaja tidak berpuasa Ramadan tanpa uzur.
Ketiga, buka puasa di siang Ramadan yang mengharuskan fidyah, tanpa wajib qadha.
Hal ini berlaku bagi lansia dan orang sakit permanen yang tidak pernah akan sanggup lagi berpuasa hingga kapan pun.
Keempat, buka puasa di siang Ramadan yang tidak mengharuskan qadha dan fidyah.
Hal ini berlaku bagi mereka yang hilang ingatan, yaitu gila. Termasuk dalam kriteria keempat ini adalah anak kecil yang belum baligh dan orang kafir asli sebagaimana penjelasan Syekh M Nawawi Banten dalam Kasyifatus Saja, Syarah Safinatun Naja. Wallahu a'lam.
Baca Juga: Apahabar.com Bukber Bareng Anak Yatim, Tumbuhkan Cinta pada Sesama
Baca Juga: Ciri Malam Lailatur Qadar, Apakah Sudah?
Editor: Muhammad Bulkini