Nasional

6 Barang Wajib Dibawa Peserta Tes SKD CPNS 2 September 2021

apahabar.com, JAKARTA – Peserta SKD CPNS perlu mempersiapkan segala keperluan jelang tes yang akan digelar pada…

Featured-Image
6 Barang Wajib Dibawa Peserta SKD CPNS. Foto-Kemenkumham

bakabar.com, JAKARTA - Peserta SKD CPNS perlu mempersiapkan segala keperluan jelang tes yang akan digelar pada esok hari, Kamis (2/9/2021).

Merujuk surat Pengumuman No. B/126/S.KP.01.00/2021 tentang Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS Pengadaan Aparatur Sipil Negara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun Anggaran 2021, tercantum beberapa aturan yang wajib dicermati, salah satunya cara berpakaian.

Saat mengikuti tes SKD, peserta CPNS diwajibkan mengenakan atasan kemeja putih polos, bawahan celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak. Sementara yang berhijab mengenakan jilbab berwarna hitam dan sepatu pantofel tertutup berwarna gelap.

Selain aturan di atas, para peserta juga diimbau untuk membawa beberapa dokumen pada saat mengikuti tes SKD CPNS, di antaranya sebagai berikut:

1. Peserta wajib membawa Kartu Peserta Ujian
2. Peserta wajib membawa KTP elektronik asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.
3. Menunjukkan hasil tes Swab RT PCR 2×24 jam atau Rapid tes Antigen 1×24 jam
4. Sertifikat vaksin
5. Formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi sebelumnya
6. Alat tulis pribadi berupa pulpen biru dan pensil kayu.
Seluruh dokumen wajib dibawa sebab bagi peserta yang tidak membawa dokumen, maka tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau akan dianggap gugur.

"Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta," tulis aturan tersebut, dikutip Okezone, Rabu (1/9/2021).

Sementara bagi peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

Sebagai informasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak menyediakan tempat parkir bagi peserta tes SKD. Dengan demikian, bagi para peserta tes di titik lokasi (Tilok) Pusat, dilarang menggunakan kendaraan pribadi. Selain itu, pengantar peserta juga dilarang menunggu di area lokasi ujian guna menghindari kerumunan.



Komentar
Banner
Banner