Kalsel

50 Persen Dana BOS Untuk Honorer Tak Efektif di Batola

apahabar.com, MARABAHAN – Putusan meningkatkan persentase dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk gaji guru honorer, ternyata…

Featured-Image
Meski gaji berpotensi dinaikkan, sekolah dilarang mengangkat guru honorer baru dengan dana BOS. Foto-Istimewa

bakabar.com, MARABAHAN – Putusan meningkatkan persentase dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk gaji guru honorer, ternyata kurang efektif di Barito Kuala.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menaikkan batas maksimal upah guru honorer dari BOS dari 15 persen menjadi 50 persen, Senin (10/2).

Kenaikan batas maksimal yang diputuskan Nadiem merupakan jawaban atas keluh-kesah guru honorer, terkait sistem pengupahan dibawah standar.

Kendati demikian, batas 50 persen tersebut tak wajib dibelanjakan untuk tenaga honorer, mengingat terdapat sejumlah sekolah sudah memiliki jumlah guru PNS yang memadai.

Selain guru honorer, batas maksimal tersebut juga bisa digunakan untuk upah pegawai honor lain seperti tenaga tata usaha atau operator administratif.

Hanya keputusan tersebut terbilang agak terlambat. Terutama di Barito Kuala, sekitar 900 guru honor sekolah yang digaji menggunakan BOS, telah berubah status menjadi honor daerah.

Dengan demikian, gaji mereka telah ditanggung APBD Batola dan sekaligus memfokuskan penggunaan BOS hanya untuk operasional sekolah.

Perubahan status itu otomatis mengubah struktur penggajian. Dari sebelumnya antara Rp250 ribu hingga Rp400 ribu per bulan, naik menjadi Rp1 juta.

“Sekarang sudah banyak guru honor sekolah yang diangkat menjadi honor daerah. Artinya guru honor yang dibiayai dari BOS tinggal sebagian kecil,” cetus Kepala Dinas Pendidikan Batola, Sumarji, Rabu (12/2).

“Tentu tidak mungkin status mereka dikembalikan lagi menjadi honor sekolah, karena sudah diputuskan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati,” tambahnya.

Tetapi tak semua guru honor sekolah menerima manfaat kenaikan maksimal 50 persen. Aturan ini hanya berlaku kepada guru yang sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

“Demi mendapatkan NUPTK, guru honor sekolah minimal harus mengabdi selama dua tahun,” papar Sumarji.

Berbeda dengan sistem sebelumnya, pencairan dilakukan dalam tiga tahap. Juga terjadi penambahan nilai satuan BOS peserta didik setiap tahun.

Siswa SD memiliki nilai satuan Rp900 ribu, SMP sebesar Rp1,1 juta dan SMA sebanyak Rp1,5 juta.

Selain sistem dan jumlah, penggunaan BOS untuk standar penggajian maksimal 50 persen juga sepenuhnya menjadi otonomi kepala sekolah.

Sedangkan penyaluran BOS langsung ditransfer ke rekening sekolah, bukan lagi melalui pemerintah daerah.

“Untuk pencairan setiap triwulan itu, kepala sekolah harus menyampaikan laporan triwulan sebelumnya. Sebenarnya ini bukan aturan baru, karena sudah lama diterapkan di Batola,” sahut Sumarji.

“Kepala sekolah juga bertanggungjawab atas penetapan standar gaji maksimal 50 persen. Seandainya menerima BOS sebesar Rp700 juta, tentu tak mungkin diambil 50 persen untuk menggaji hanya dua guru honor sekolah,” sambungnya.

Berkaca dari BOS 2019 untuk jenjang pendidikan SMP, Barito Kuala memperoleh sekitar Rp8,92 miliar. Sementara dana yang terserap mencapai Rp8,62 miliar.

Kemudian untuk SD, BOS 2019 mengucurkan dana sebanyak Rp17,4 miliar. Dari sepuluh item penyaluran, dana yang digunakan mencapai Rp17,1 miliar.

Sementara untuk BOS 2020, Kementerian Keuangan menggelontorkan Rp54,32 triliun atau meningkat dibanding periode 2019 sebesar Rp49 triliun.

“Kebijakan baru Mendikbud tentu saja menjadi angin segar untuk guru honor sekolah,” komentar Wawan Setiawan, Kepala Sekolah SMPN 3 Tamban.

“Hanya kebijakan itu sedikit bertolakbelakang dengan melarang sekolah mengangkat honorer baru dengan dana BOS untuk mengatasi kekurangan tenaga pengajar,” tandasnya.

Baca Juga:BI Dorong Wisata Religi Makam Guru Sekumpul, Jadi Sumber Ekonomi Terbaru di Kalsel

Baca Juga: Hadiri Khataman Alquran, Wabup Banjar Saidi Mansyur Teringat Masa Kecil

Baca Juga: PCNU Banjar: NU Netral, Anggotanya Silakan Berpolitik

Baca Juga:Rooswandi Salem Kukuhkan Pengurus Saka Pramuka Cabang

Reporter: Bastian Alkaf
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner