bakabar.com, MARTAPURA - Lima penambang emas ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam di Munggu Ayunan Desa Tiwingan Baru, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar, Kalsel diamankan petugas gabungan.
Lima orang itu diamankan jajaran Polsek Aranio, personil Unit Krimsus Polres Banjar, serta Dinas kehutanan Provinsi kalsel.
"Betul ada penambang liar kawasan di kawasan Tahura yang diamankan tim gabungan pada Sabtu tadi," ujar Kasi Humas Polres Banjar AKP H Suwarji, Selasa (5/12/2023).
Dari hasil penertiban itu, ditemukan bekas kegiatan penambangan emas oleh warga yang di lakukan secara manual dengan mengambil batu dari lubang bekas galian.
Kata Suwarji lagi, pihaknya juga menemukan tenda yang terbuat dari terpal sedang kosong dan serta tenda darurat disekitar lokasi penambangan. Dua tenda itu langsung dilepas.
"Petugas juga mendapati lima orang warga yang diduga mencari emas di sekitar lokasi," bebernya.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang-barang berupa 7 buah mesin alkon, 1 buah mesin genset, 12 buah sekop, 1 buah cangkul, 3 roll selang air, 2 buah blower angin, dan 20 buah terpal.
"Ke lima warga itu kemudian dibawa tim gabungan ke pos wisata Tahura Sultan Adam, untuk selanjutnya di bawa ke kantor Dishut Provinsi Kalsel untuk pemeriksaan lebih lanjut," paparnya.
Kepada warga, kepolisian mengimbau warga sekitar lokasi agar tidak lagi melakukan kegiatan penambangan emas di kawasan Tahura Sultan Adam.