Hot Borneo

5 Pelaku Pencuri Buah Sawit Milik Perusahaan di Tanah Bumbu Diringkus Polisi

5 pelaku pencurian buah kelapa sawit diringkus Unit Reskrim Polsek Sungai Loban, Polres Tanah Bumbu.

Featured-Image
Polisi saat mengamankan tersangka. Foto: Humas Polres Tanah Bumbu

bakabar.com, BATULICIN - 5 pelaku pencurian buah kelapa sawit diringkus Unit Reskrim Polsek Sungai Loban, Polres Tanah Bumbu. 

Kelima pelaku adalah MK (32), MT (41), MZ (23), JUM (40), dan JAN (27). Mereka ditangkap lantaran mencuri buah kelapa sawit di Kebun Inti Pantai Bunati Estate PT Sajang Heulang Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban pada Selasa (4/4/2023).

"Kami telah mengamankan 5 kawanan tersangka pencurian buah sawit milik perusahaan PT Sajang Heulang," ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas AKP Saryanto, Rabu (5/4).

AKP Saryanto menjelaskan pencurian buah sawit diketahui berawal dari pelapor atas nama Lukman Arief mendapat laporan dari Gusti bahwa ada orang yang memanen buah kelapa sawit di kebun perusahaan PT Sajang Heulang.

Kemudian setelah menerima laporan Lukman bersama petugas pengamanan langsung memeriksa tempat kejadian.

Dan ternyata benar bahwa di sana menemukan empat orang sedang memanen buah sawit dan satu orang lagi sedang mengendarai mobil pikap untuk mengangkut hasil curian mereka.

Sementara Kapolsek Sungai Loban, Ipda Rachmat Arief, menambahkan ada sebanyak 81 jenjang atau sekira 1.377 kilogram buah sawit yang dicuri kawanan pelaku.

"Sebanyak 81 jenjang atau sekira 1.377 kilogram yang dicuri. Kalau dinilai dengan uang kerugian perusahaan sebesar Rp 3.304.800," terang Ipda Rachmat Arief.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti tandan buah segar kelapa sawit sebanyak 81 jenjang seberat 1.377 kilogram, satu unit mobil jenis pikap warna hitam dengan nomor polisi DA 8856 ZP.

Selanjutnya tiga buah egrek alat pemanen buah kelapa sawit, dua buah tojok alat pengangkut buah sawit, dan satu buah arco warna merah.

"Kawanan pelaku dan barang bukti bukti kami bawa ke Mapolsek," pungkas Ipda Rachmat Arief.

Diketahui tersangka MK, JUM, dan JAN adalah warga Sebamban I Blok H Desa Biduri Bersujud Kecamatan Sungai Loban. Sementara MT dan MZ merupakan warga Desa Dwi Marga Utama Kecamatan Sungai Loban.

Editor
Komentar
Banner
Banner