News

45 Bule Nakal di Bali Dideportasi, Terbanyak Rusia dan Britania Raya

Hanya dalam tempo tiga bulan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurai Rai mendeportasi 45 Warga Negara Asing (WNA) dari Bali.

Featured-Image
3 WNA asal Rusia yang menyalahi izin tinggal dengan beroperasi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK), sebelum dideportasi dari Bali awal Maret 2023. Foto: Imigrasi

bakabar.com, DENPASAR - Hanya dalam tempo tiga bulan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurai Rai mendeportasi 45 Warga Negara Asing (WNA) dari Bali.

Selama periode tersebut, mereka ditangkap dan dipulangkan ke negara masing-masing karena kebanyakan menyalahi aturan izin tinggal.

"Total terjadi 65 kasus pelanggaran keimigrasian sejak Januari hingga Maret 2023. 45 di antaranya bahkan telah dideportasi," papar Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Bali, Barron Ichsan, seperti dilansir Merdeka, Jumat (17/3).

Dari 65 kasus tersebut, 33 di antaranya ditangani Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Kemudian Kantor Imigrasi Kelas l Khusus TPI Denpasar menindak 18 WNA, serta Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja sebanyak 12 WNA.

"Dari 63 kasus, 20 kasus dikenai bayar denda. Motif yang paling banyak adalah penyalahgunaan izin tinggal (kerja ilegal)," jelas Barron.

"Juga kasus overstay, baik yang melebihi 60 hari maupun yang masih kurang 60 hari. Kebanyakan persoalan ini dilakukan warga negara Rusia dan Britania Raya," imbuhnya.

Berdasarkan pengakuan para WNA yang melanggar, mereka betah berlama-lama di Indonesia, khususnya di Bali.

"Dari sejumlah pelanggar, tak sedikit yang menyadari telah melakukan kesalahan. Namun sebagian lain mengaku tidak sadar," tandas Barron.

Editor


Komentar
Banner
Banner