bakabar.com, RANTAU – Sedikitnya 4 penambang ilegal di kawasan Desa Pantai Walang, Kecamatan Bungur, berhasil diberangus Polres Tapin.
Penangkapan ini diawali informasi dari masyarakat, terkait aktivitas pertambangan di sekitar kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Binuang Mitra Bersama (BMB).
“Total 6 orang diperiksa dalam kasus tersebut,” jelas Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser, dalam konferensi pers, Kamis (25/8).
“Kemudian 4 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 3 operator alat berat, dan seorang penanggung jawab,” imbuhnya.
Keempat tersangka masing-masing berinisial HS (50) selalu penanggung jawab penambangan, kemudian NE (38), M (50) dan K (28) yang berstatus operator alat berat.
Selain mengamankan 4 pelaku, Polres Tapin juga menyita unit excavator Komatsu PC200 dan CAT 320, serta batubara sebanyak 900 ton.
“Setelah mengamankan pelaku, kami juga melakukan konfirmasi kepada perusahaan. Ternyata PT BMB menyatakan tidak pernah memberikan izin,” tegas Ernesto.
Sementara Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono menambahkan lokasi penambangan ilegal yang dikerjakan tersangka cukup jauh dari jalan houling, sehingga susah diketahui.
“Lokasi penambangan sekitar 2 kilometer dari jalan houling dan terpencil. Inilah yang memudahkan pelaku melakukan pertambangan liar,” jelas Haris.
“Namun demikian, batubara yang ditambang belum sempat dijual. Sedangkan alat berat yang digunakan merupakan hasil sewa,” tambahnya.
Atas perbuatan tersebut, semua tersangka ini dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009.
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 35, diancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tandas Haris