bakabar.com , BATULICIN – Ternyata korban dari penipuan dan penggelapan dari empat tersangka di Kabupaten Tanah Bumbu tidak hanya Herman.
Setelah beredar berita tertangkapnya empat tersangka pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus tanam modal atau investasi, banyak korban yang mengaku bahwa ikut tertipu.
Jumlahnya pun bervariasi mulai jutaan hingga puluhan juta rupiah. Bahkan ada yang mengaku tertipu hingga ratusan juta.
Dalam percakapan di media sosial para korban lain sedang mengumpulkan data bukti dan selanjutnya akan melapor ke Mapolres Tanah Bumbu.
Saat dihubungi bakabar.com mengenai hal itu, Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, Iptu Wahyudi Erpan, belum memastikan korban lainnya selain Herman.
“Belum terdata,” singkat Iptu Wahyudi melalui pesan WhatsAppnya, Minggu (7/11) siang.
Sebelumnya Unit Resmob Polres Tanah Bumbu bersama Unit Resmob Polres Paser Kalimantan Timur meringkus empat pelaku kejahatan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Tersangka pelaku adalah Noorman Efendi, Maria Sari, Muhammad Fahri, dan Normiati yang amankan di Desa Kerayan Sentosa (Gunung Kinjang) Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, Sabtu (6/11) sekira pukul 22.00 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Wahyudi, membenarkan kejadian penangkapan empat tersangka tersebut.
Made menjelaskan kejadian penipuan dan penggelapan terjadi pada bulan Januari 2021 di Site BIB Areal Fit Giri Mulya, Desa Giri Mulya, Kecamatan Kuranji.
Berawal korban atas nama Herman ditawari untuk menanam modal oleh Noorman Efendi. Lalu korban menanyakan bagaimana cara sistemnya.
Pelaku Noorman Efendi pun menjelaskan kepada Herman kalau menanam uang sebesar Rp 1.000.000,- nanti setelah 15 hari akan dikembalikan uang sebesar Rp 1.300.000.
Kemudian pada tanggal 10 Oktober 2021 korban mengirim uang kepada Maria Sari selaku istri Noorman Efendi melalui rekening bank sebesar Rp70.000.000,- dan Norman Efendi menjanjikan bahwa uang tersebut akan dikembalikan pada tanggal 5 November 2021 sebesar Rp91.000.000.
Pada tanggal 2 November 2021 korban mengirimkan uang lagi ke Maria Sari melalui rekening bank sebesar Rp5.000.000, dan Noorman Efendi menjanjikan uang tersebut akan dikembalikan pada tanggal 19 November 2021.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 November 2021 sekira pukul 22.00 Wita korban mendapatkan informasi dari temannya yang bernama Tamrin bahwa Noorman Efendi tersebut sudah tidak ada lagi di rumahnya dan sudah tidak bisa dihubungi.
“Korban mencoba menghubungi nomor handphone Noorman Efendi tersebut dan ternyata benar tidak bisa dihubungi lagi,” ujar Made.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp75.000.000, dan melapor ke Polres Tanah Bumbu,” tuturnya.
Diketahui Noorman Efendi (24) dan istrinya Maria Sari (25) adalah warga Jalan Batu Benawa Gang Garuda RT. 09 RW. 03, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat.
Sementara Muhammad Fahri (29) dan istrinya Normiati (28) merupakan warga Jalan Pesantren RT. 09 RW. 03, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat.
“Muhammad Fahri dan istrinya Normiati adalah bandar dari bisnis tanam modal ini,” jelas Made.
“Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu untuk kami lakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Made.
Barang yang diamankan polisi dari Noorman Efendi adalah satu unit mobil Toyota Rush, satu unit Laptop merk ASUS, dua unit HP Iphone 12 Promax, uang senilai Rp70.000.000, satu unit HP merk Realme 7 Pro, satu unit HP Samsung A50, dan satu unit HP Realme C21Y.
Kemudian tiga buah kalung emas, empat buah gelang tangan anak-anak, satu buah gelang tangan orang dewasa, tiga buah cincin anak-anak, satu buah kalung, sepasang anting emas putih, satu buah cincin emas putih, delapan buah kartu ATM BRI, dua buah kartu ATM Mandiri, satu buah kartu ATM BCA, dan tiga buah buku tabungan Bank BRI.
Selanjutnya barang yang diamankan dari Muhammad Fahri berupa satu unit mobil Toyota Fortuner, satu unit laptop merk Asus Vivobook, satu unit Ipad Pro, satu unit HP Iphone 13 Pro Max, satu unit HP Iphone 12 Pro Max, satu unit HP Vivo V11, lima buah kartu ATM BRI, lima buah buku rekening Bank BRI, dan satu buah sertifikat tanah.