Religi

4 Jenis Air dan Hukum Fikihnya untuk Bersuci dalam Islam

apahabar.com, JAKARTA – Di Islam, air adalah benda yang sangat penting untuk bersuci, baik dari hadas…

Featured-Image
Ilustrasi tetesan air. Foto-Pixabay

bakabar.com, JAKARTA - Di Islam, air adalah benda yang sangat penting untuk bersuci, baik dari hadas maupun Najis. Dengan air sebagai alat paling utama untuk bersuci, ibadah seseorang akan lebih sempurna dan sah karena telah suci dari hadas maupun najis.

Namun tak semua air bisa digunakan untuk mensucikan diri. Ddalam mazhab Imam Syafi’i, para ulama membagi air menjadi empat kategori beserta hukumnya jika digunakan untuk bersuci, antra lain air suci yang menyucikan, air Musyammas, air suci tetapi tidak menyucikan, dan air mutanajis.

Setidaknya, syarat aman banyaknya air yang bisa digunakan untuk bersuci adalah sebanyak 2 qullah. Para ulama mazhab Imam Syafi berpendapat bahwa jumlah dua qullah kurang lebih sekitar 192,857 liter atau tertampung penuh dalam wadah berukuran panjang, lebar dan tinggi masing-masing 60 cm.

1. Air Suci dan Menyucikan

Air yang termasuk dalam kategori ini sering disebut oleh ulama fikih dengan sebutan air Mutlak, adalah air yang secara alami turun dari langit atau bersumber dari dalam bumi. Terdapat tujuh macam air yang masuk dalam kategori air Mutlak yaitu air hujan, air laut, air sumur, air sungai, air mata air, air salju, dan air dari hasil hujan es. Tujuh jenis air tersebut dapat digunakan untuk bersuci selama tidak ada pengaruh yang menyebabkan air tersebut berubah misalnya tercampur benda Najis tertentu.

2. Air Musyammas

Air Musyammas adalah air yang dipanaskan di bawah terik matahari langsung dengan wadah dari logam selain emas dan perak seperti besi atau tembaga. Hukum air ini adalah Suci dan menyucikan tetapi makruh digunakan untuk bersuci. Namun apabila air ini dingin kembali, maka tidak lagi makruh dipakai untuk bersuci.

3. Air Suci Namun Tidak Menyucikan

Pada dasarnya, air ini dzatnya Suci tetapi tidak bisa dipakai untuk bersuci, baik untuk bersuci dari hadas maupun Najis. Dalam kategori air ini, terdapat dua jenis lagi yakni jenis air musta’mal dan mutaghayar.

Jenis musta’mal, adalah jenis air yang telah digunakan untuk bersuci baik untuk wudhu, mandi atau menghilangkan Najis tertentu. Jika air musta’mal ini tidak mencapai dua qullah, maka tidak bisa digunakan untuk bersuci. Tetapi jika lebih dari dua qullah maka masih bisa digunakan untuk bersuci.

Perlu diketahui pula bahwa air menjadi musta’mal apabila air yang dipakai untuk bersuci wajib hukumnya. Sebagai contoh, air yang dipakai untuk basuhan pertama pada anggota badan ketika berwudhu menjadi musta'mal karena basuhan pertama hukumnya wajib. Sedangkan air yang dipakai untuk basuhan kedua dan ketiga tidak menjadi musta'mal sebab basuhan kedua dan ketiga hukumnya sunah.

Sedangkan jenis air mutaghayar adalah air yang mengalami perubahan salah satu sifatnya dikarenakan tercampur dengan barang Suci yang lain dengan perubahan yang menghilangkan kemutlakan nama air tersebut. Sebagai contoh air teh, air kopi, dan lainnya.

Namun, hal ini tidak berlaku pada air mineral, sebab air mineral berubah hanya pada namanya untuk keperluan merek dagang dan bisa digunakan untuk bersuci.

4. Air Mutanajis

Air mutanajis adalah air yang kurang dari dua qullah dan terkena benda-benda Najis. Sehingga karena hal tersebut berubahlah zat, warna, rasa dan baunya. Air jenis ini secara otomatis tidak bisa digunakan untuk bersuci. Wallahu a’lam. (Akurat)

Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner