Peristiwa & Hukum

'Warung Jablai' Liang Anggang Banjarbaru, Riwayatmu Kini

Keputusan Pemerintah Kota Banjarbaru bulat. Mereka tidak main-main dalam hal pembongkaran bangunan liar yang berada di Liang Anggang. Termasuk warung jablai.

Featured-Image
Pembongkaran paksa bangunan liar, termasuk warung jablai di Liang Anggang menggunakan buldoser. Foto: apahabar.com/Hasan

bakabar.com, BANJARBARU - Keputusan Pemerintah Kota Banjarbaru bulat. Mereka tidak main-main dalam hal pembongkaran bangunan liar yang berada di Liang Anggang, termasuk 'warung jablai'.

Pemerintah sebelumnya sudah memberikan surat kepada warga yang bermukim di bangunan liar itu.

Waktu untuk bersiap pindah pun juga telah diberikan. Dari data Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Banjarbaru, di sekitar Liang Anggang itu tercatat sedikitnya 92 bangunan liar.

Sebagian sudah ada yang merobohkan bangunannya sendiri. Namun sebagian lagi masih enggan. Faktanya, masih ada bangunan yang harus dirobohkan paksa.

"Semua sudah sesuai ketentuan. Hari ini kami bongkar paksa bangunan tidak berizin ini," papar Sekdako Banjarbaru, Said Abdullah, Kamis (11/1/2024).

"Sebanyak 39 bangunan yang dirobohkan paksa. Jika tidak selesai hari ini, maka dilanjutkan besok," tambah Said.

Bangunan liar yang dirobohkan itu termasuk warung jablai. Setelah dirobohkan, warga dipersilakan mengajukan izin pendirian bangunan.

Baca Juga: Breaking News! Pemko Banjarbaru Bongkar Paksa Puluhan Warung Jablai di Liang Anggang

Perizinan bangunan sendiri akan mengikuti rencana tata ruang wilayah atau RTRW. "Jika nanti dia sesuai dengan tata ruangnya, maka dikenakan lagi sempadan. Jadi nanti izin lagi peruntukannya untuk apa," kata dia.

Lantas bagamaina nasib warung jablai atau warga setempat yang sudah lama menghuni bangunan di lokasi itu? Said menuturkan, pada dasarnya, tidak diperbolehkan berdiam atau berjualan di tempat orang.

"Kalau mereka berjualan atau membangun bangunan di tempatnya yang sah miliknya, tidak masalah, silakan saja," ujarnya.

"Jika tempat itu milik orang, berapa pun lamanya ditempati, tetap lokasi itu milik orang. Tidak mungkin berpindah kepemilikan," imbuhnya.

Dijelaskan Said, lahan yang boleh digarap itu, lahan kosong yang tidak ada pemiliknya. Dan itu hanya untuk digarap. "Tidak seperti yang terjadi di Liang Anggang ini," tuturnya.

Pada intinya, Said menegaskan, jika ada lagi bangunan liar berdiri, maka pihaknya segera akan kembali membongkar.

Terus, apakah ada relokasi? Said tegas. Ia berkata tidak ada. Sebab menurutnya, relokasi itu bagi pemilik lahan yang sah atau legal.

"Misal ada rumah warga yang kebanjiran, lalu lokasi itu ingin dijadikan pemerintah sungai, maka warganya harus direlokasi," tandasnya.

Proses pembongkaran diikuti oleh Satpol PP dan TNI/Polri dalam hal pengamanan. "Eksekusi berjalan lancar dan aman," sahut Kompol Yuda K Pardede, Kapolsek Liang Anggang.

Polsek Liang Anggang sendiri menurunkan beberapa personelnya untuk pengamanan, dibantu Satpol PP dan TNI.

Editor


Komentar
Banner
Banner