Tak Berkategori

38 Inspektur Tambang Perketat Pengawasan 180 IUP

apahabar.com, SAMARINDA – Wakil Gubernur Kalimantan Timur Hadi Mulyadi meminta inspektur tambang melakukan pengawasan yang ketat…

Featured-Image
Ilustrasi pertambangan batubara. Foto – metrotvnews.com

bakabar.com, SAMARINDA – Wakil Gubernur Kalimantan Timur Hadi Mulyadi meminta inspektur tambang melakukan pengawasan yang ketat terhadap perusahaan tambang batu bara yang masih aktif beroperasi.

Penegasan Wagub tersebut menjawab aksi mahasiswa dan aktivis lingkungan Kaltim, yang meminta pemerintah setempat menindak tegas perusahaan tambang perusak lingkungan.

Hadi menerima kedatangan 38 inspektur tambang dan perwakilan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim di ruang kerjanya di Samarinda, kemarin.

Pertemuan yang digelar di ruang rapat Wagub Kaltim tersebut berlangsung tertutup. Awak media tidak diperkenankan masuk di ruang rapat.

Kepala Dinas ESDM Kaltim Wahyudi Widhi Heranata kepada pers mengatakan, dalam hasil pertemuan Wagub menginstruksikan kepada inspektur tambang untuk mengawasi perusahaan tambang batu bara yang masih beroperasi daerah berjuluk di Bumi Etam itu.

“Tadi Wagub menginstruksikan kepada inspektur tambang agar melakukan pengawasan terhadap 180 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang operasional dan masih memproduksi batu bara,” ungkap Widhi, ditulis ANTARA.

Ia mengatakan, teknisnya 180 IUP itu akan dibagi kepada 38 inspektur tambang, sehingga satu inspektur tambang bisa mengawasi 3-4 IUP.

Berdasarkan peraturan, pengawasan inspektur tambang sebenarnya dilakukan satu kali dalam setahun, namun Wagub menolak ini. Wagub menginginkan pengawasan dilakukan empat kali dalam setahun, katanya.

“Kalau setahun dua kali tidak cukup tapi empat kali dalam satu tahun itu bisa lebih baik,” ucapnya.

Nantinya masing-masing inspektur tambang ini akan mempresentasikan hasil pengawasan kepada Wagub dan Kepala Dinas ESDM.

“Presentasi dijadwalkan pada minggu depan di depan Wagub dan Kadis ESDM,” ujar Widhi.

Dia menjelaskan, bentuk pengawasan yang dilakukan inspektur tambang meliputi pengawasan terkait K3, tata kelola batu bara, serta mengevaluasi konsesi yang dekat dengan pemukiman.

“Khusus untuk lubang tambang yang mendekati pemukiman kurang dari 500 meter itu harus ditutup. Inspektur lagi bekerja, biarkan mereka bekerja dulu,” tegas Widhi.

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner