bakabar.com, PALANGKA RAYA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya tetap memastikan pelayanan pemberian hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yaitu remisi khusus seperti biasa di tengah pandemi Covid 19.
Kali ini, 35 WBP Lapas Palangka Raya menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi 2021.
Pemberian Surat Keputusan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dilakukan langsung Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Tigor Immanuel Hutabalian, secara simbolis, Minggu (14/03).
Kegiatan berlangsung di Ruang Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Lapas Palangka Raya.
Sesuai prosedur, penerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, pihak Lapas Palangka Raya melakukan pengusulan pemberian remisi secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
35 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2021 menerima RK I atau pengurangan sebagian.
Dengan rincian pidana umum sebanyak 33 orang dan pidana khusus atau Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak dua orang.
Kepala Lapas Palangka Raya Chandran Lestyono diwakili Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Tigor Immanuel Hutabalian, menyampaikan kepada para warga binaan yang mendapat remisi untuk terus berkelakuan baik dan kooperatif dalam proses pembinaan di dalam Lapas.
“Pemberian remisi ini harus dimaknai sebagai penghargaan bagi mereka yang telah mencapai penyadaran diri yang tercermin melalui sikap dan perilaku selama menjalani pidana di dalam Lapas. Oleh karena itu, teruslah berkelakuan baik dan kooperatif dalam mengikuti pembinaan di Lapas Palangka Raya,” ungkap Tigor saat dikonfirmasi, Senin (15/3).