News

"Kudeta Ilegal" Pengurus Panti Asuhan Yatim Mantuil Keok di Pengadilan

Gugatan akhirnya dimenangkan Habibah. Dia adalah pembina yayasan yang sebelumnya didepak oleh bawahannya sendiri

Featured-Image
Gugatan Habibah atas "kudeta ilegal" yang dilakukan pengurus yayasan akhirnya dimenangkan pengadilan.

bakabar.com, BANJARMASIN - Masih ingat soal gugatan "kudeta ilegal" Yayasan Istana Asuhan Yatim Rahmah Al-Asri, Mantuil? 

Perkaranya bernomor 42/Pdt.G/2022/PN.Bjm itu sudah diputus di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Rabu 12 Oktober lalu. 

Gugatan akhirnya dimenangkan Habibah. Dia adalah pembina yayasan yang sebelumnya didepak oleh bawahannya sendiri. 

"Alhamdulilah hakim mengakomodir apa yang menjadi gugatan kami," ujar kuasa hukum penggugat, Arifin, Jumat (14/10).

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Aris Bawono Langgeng menyatakan proses pemecatan Habibah yang dilakukan pengurus adalah tidak sah.

Kemudian pembentukan pengurus baru oleh para tergugat juga cacat hukum, lantaran dinilai bertentantangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan kata lain, surat keputusan nomor 005-YIAAYRA/10/20 yang menetapkan para tergugat sebagai pengurus yayasan  tertanggal 27 Oktober 2020 mesti dibatalkan.

"Jelasnya perbuatan para tergugat sebagai hasil dari pembentukan dan penetapan pengurus yang tidak sah sebagaimana ditetapkan dalam akta pendirian yayasan Nomor: 146 tanggal 27 Oktober 2014 tentang Akta Pendirian Yayasan Istana Asuhan Anak Yatim Rahmah Al -Asri dan Undang-Undang Nomor. 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan tidak dibenarkan lagi," beber Arifin.

Dengan demikian lanjut pria yang akrab disapa Bung Ifin ini, mereka meminta kepada para tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan seluruh putusan pengadilan. 

Kemudian juga menghentikan segala aktivitas  di lingkungan yayasan, atau mengatasnamakan pengurus.

Alasannya mereka khawatir hal itu dapat menimbulkan potensi yang merugikan banyak pihak, termasuk donatur yayasan serta pemerintah setempat.

"Tentunya muncul kekhawatiran bila kedepan ditemukan ada indikasi penyelewengan mengingat yayasan adalah sebuah badan hukum. Terlebih sudah jelas dalam amar putusan juga disebut perbuatan para tergugat adalah perbuatan melawan hukum," ucap pengacara dari Kantor Hukum Arifin & Partners ini.

"Kami selaku kuasa hukum meminta ayo patuhi dan laksanakan putusan hakim, mudahan yayasan Rahmah Al-Asri kedepan lebih baik, punya SDM yang unggul dan menjadi manfaat bagi masyarakat sekitar," harapnya.

Sebelumnya diberitakan yayasan Istana Asuhan Yatim Rahmah Al-Asri tengah digoyang polemik. 

Pengurus panti asuhan di Jalan Tembus Mantuil, Banjarmasin Selatan itu digugat ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Penggugatnya tak lain dan tak bukan adalah pembina yayasan itu sendiri. Namanya Habibah. Dia merupakan anak dari pendiri yayasan.

Habibah melayangkan gugatan lantaran merasa dirugikan. Dia dipecat secara sepihak oleh pengurus yayasan yang diketuai Rahma Linda.

"Klien kami dikudeta secara ilegal," ujar kuasa hukum Habibah, Arifin, Kamis (9/6).

Arifin bilang, pemecatan terhadap kliennya itu tak memiliki dasar hukum kuat. 

Pertama, hingga saat ini Habibah masih tercatat sebagai pembina yang sah. Namanya masih tercatat di akta yayasan yang didirikan pada 2014 silam itu.

Kedua, kepengurusan Rahmah Linda dinyatakan tidak sah. Pasalnya, rapat pembentukan pengurus  usai masa jabatan mereka berakhir di 2019 lalu tak melibatkan Habibah sebagai pembina.

Padahal berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan jelas menyebutkan 'Pengurus yayasan diangkat pembina berdasarkan keputusan rapat pembina untuk jangka waktu lima tahun'.

"Ini malah pengurus memecat pembina yang memiliki masa jabatan tak terbatas. Ini lucu sekali. Sementara pengurus hanya lima tahun," beber pria yang akrab disapa Bung Ifin itu.

Upaya mediasi terkait polemik ini pun sudah dilakukan melalui PN Banjarmasin. Namun sayang, mediasi yang telah dilakukan itu menemui jalan buntu.

"Sidang rencana 22 Juni nanti sidang. Agendanya pembacaan gugatan," ungkapnya.

Arifin bilang, adanya Undang-Undang 28 tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan memiliki tujuan untuk lebih menjamin kepastian dan ketertiban hukum.

Kemudian memberikan pemahaman yang benar pada masyarakat mengenai Yayasan, sehingga dapat mengembalikan fungsi Yayasan sebagai pranata hukum dalam rangka mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. 

"Kami juga menghimbau kepada donatur, khalayak ramai dan masyarakat sekitar agar lebih bijak dengan terlebih dahulu komunikasi dengan Ibu Habibah bilamana mau memberikan sumbangan ke panti mengingat sengketa hukum yang masih berproses di PN Banjarmasin," terangnya.

Sementara itu, Rahma Linda belum dapat dikonfirmasi terkait gugatan ini. Sebab, saat akan ditemui di panti asuhan, yang bersangkutan tak berada di tempat.

"Ummi (Rahma Linda) lagi keluar. Nomor telepon beliau sering nggak aktif. Kalau mau silakan tinggalkan nomor telepon saja," ujar salah seorang pengurus.

Editor
Komentar
Banner
Banner