Hot Borneo

34 Tahun Tinggal di Indonesia, Warga Thailand Diamankan di Angsana Tanbu

apahabar.com, BATULICIN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin mengamankan Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand…

Featured-Image
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin mengamankan Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand yang telah tinggal di Indonesia selama 34 tahun. Foto-Istimewa

bakabar.com, BATULICIN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin mengamankan Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand yang telah tinggal di Indonesia selama 34 tahun.

Pria 60 tahun itu belakangan diketahui bernama Anan Vingsuwan.

Ia berpindah-pindah tempat sejak datang ke Indonesia pada 1988 silam.

Awalnya, ia pertama kali menginjakkan kaki di Sumatera usai menumpang tongkang pengangkut kayu tanpa dokumen.

“Saat itu bersama dengan beberapa temannya yang memilik ke kota dan dia tinggal sendiri. Pada saat itu, teman-temannya ditangkap dan si Anan Vongsuwan memilih tinggal di hutan,” ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, I Gusti Bagus M Iberahim melalui siaran pers yang diterima bakabar.com, Kamis (21/40.

Anan Vingsuwan sempat ikut di kapal ikan dan ditahan jajaran Polairud di Sumatera hingga dipenjara selama 2,5 tahun di daerah Sungai Liat Bangka Belitung.

“Usai bebas, ternyata dia bingung karena dilepas begitu saja. Karena ingin hidup cari makan, maka dia mencari pekerjaan bantu-bantu warga hingga bekerja di sawit selama 13 tahun di bawah mandor di Kalimantan Tengah,” katanya.

Kehidupannya berpindah-pindah lagi hingga ke Kalsel dan menetap di Angsana.

Warga tidak mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah WNA asal Thailand karena begitu fasih berbahasa Indonesia.

“Jadi saat berada di Angsana dirawat di Puskesmas Angsana yang diduga warga asing dan sempat tidak mengaku. Setelah dipancing, akhirnya dipanggil ke Kantor Imigrasi dan mengaku memang asal Thailand, ” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Kalsel, Junita menambahkan, deteni ini dikenakan tindakan administratif Keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat 1 karena tidak menaati peraturan perundang-undangan.

“Ini sudah melanggar dan pria ini akan dideportasi ke negaranya. Kami sedang berkoordinasi namun sebelum deportasi akan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi di Balikpapan karena yang terdekat cuma di sana, ” katanya.

Rencananya Anan akan dideportasi pada Jumat besok melalui bandara Syamsudin Noor ke Balikpapan.

Komentar
Banner
Banner