bakabar.com, JAKARTA - Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor bersama Menteri Kehutanan dan Lingkugan Hidup (LHK) Siti Nurbaya Bakar, dan Satu Kahkonen (World) Bank menyaksikan penandatanganan perjanjian pembayaran insentif untuk Provinsi Kalimantan Timur dalam kerangka REDD+ dan program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF).
Penandatanganan dilakukan Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Djoko Hendratto bersama Kepala BPKAD Provinsi Kalimantan Timur, dan Kepala BPKAD 8 (delapan) kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Berau, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Kutai Timur, Mahakam Ulu, Paser, Penajam Paser Utara dan Kota Balikpapan.
Penandatangan perjanjian pembayaran insentif FCPF dilakukan pada momen Penganugerahan Penghargaan Adipura 2022 yang diselenggarakan Kementerian LHK di Auditorium Dr Soedjarwo, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Baca Juga: Diduga Depresi, Pria yang Melompat ke Laut Balikpapan Belum Ditemukan
Gubernur Isran Noor menyampaikan terima kasih kepada Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dan Dirjen PPI Laksmi Dhewanti atas kesepakatan untuk pembayaran insentif penurunan emisi gas buang yang dihasilkan yang sudah terhitung di Kaltim. Isran Noor meyakini nantinya pasti banyak provinsi lain yang sudah menurunkan emisi gas buang akan mencontoh Kaltim.
“Kita bersyukur bahwa pada hari ini sudah ditandatangani kesepakatan untuk pembayaran insentif FCPF-CF untuk Kalimantan Timur, dari pembayaran pertama. Yang ditandatangani BPDLH Kementerian Keuangan dan BPKAD Provinsi Kaltim dan kabupaten/kota se-Kaltim,” ucap Isran.
“Kita bangga, laksanakan saja. Koordinasi secepatnya karena dana itu sudah ada tinggal nunggu sebentar masuk di kas daerah,” tambah Isran.
Kalimantan Timur berhasil menurunkan emisi karbon sekitar 30 juta ton CO2 equivalent dan yang dilakukan penilaian oleh World Bank adalah sebesar 22 juta ton CO2 equivalent.
Gubernur Isran Noor memberikan apresiasi kepada kabupaten/kota di Kalimantan Timur yang berhasil meraih penghargaan Adipura 2022. Yaitu Kota Balikpapan sebagai peraih Adipura Kencana kategori kota besar, Kota Bontang meraih Adipura kategori kota sedang, Kota Tanah Grogot dan Kota Penajam meraih Adipura kategori kota kecil.
“Kita bangga karena ada daerah di Kalimantan Timur yang meraih penghargaan Adipura 2022, baik kategori kota kecil, kota sedang dan kencana. Bagus. Terus tingkatkan,” tuturnya.
Baca Juga: Sukabumi Diguncang Gempa Magnitudo 4, Terasa hingga Bogor dan Lebak
Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Djoko Hendratto mengatakan, sebesar Rp1,7 triliun akan dibayarkan kepada Pemerintah Indonesia melalui BPDLH Provinsi Kaltim.
Atas kinerja pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Pemprov Kaltim yang didampingi Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) telah berhasil menunjukkan kinerja dan pembayaran RPP pertama dalam bentuk advance payment dan telah dilakukan oleh World Bank.
“BPDLH telah menerima USD 20,9 juta atau sekitar Rp313 miliar dan akan disalurkan kepada Pemprov Kaltim dan delapan kabupaten/kota sebesar Rp260 miliar. Dimana Rp110 miliarmelalui skema APBD dan Rp150 miliar akan disalurkan kepada 441 desa melalui lembaga yang ditunjuk Pemprov Kaltim,” ungkapnya.
Peruntukkan dana tersebut ditujukan untuk operasionalisasi pelaksanaan program FCPF, insentif untuk pihak-pihak yang berkontribusi pada penurunan emisi di lingkup Kaltim, dan reward untuk masyarakat hukum adat (MHA) yang melaksanaan perlindungan hutan pada Provinsi Kaltim.
Pembayaran berbasis kinerja atau Results Based Payment (RBP) berbasis yuridkisi pada Provinsi Kalimantan Timur merupakan pembayaran yang baru pertama kali terjadi di Indonesia.
Keberhasilan pengurangan GRK melalui program REDD+ ini telah menujukkan kepada dunia global bahwa transformasi ekonomi hijau telah dilakukan di Indonesia dimana dapat menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kualitas lingkungan hidup.
Baca Juga: Polisi Jelaskan Kronologi Mobil Terbalik di Jembatan Kembar Martapura
“Ini merupakan bentuk kepercayaan dunia internasional melalui World Bank kepada Pemerintah Indonesia. Kementerian LHK bertindak selaku pengampu program pada lingkup nasional. Pemprov Kaltim selaku pengampu program sub nasional. Pemerintah kabupaten/kota sebagai benefit manager. Dan BPDLH bertindak sebagai trusty,” pungkasnya.