bakabar.com, BATULICIN - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, I Gusti Bagus M Ibrahim, memastikan ketiga karyawan PT Sumber Daya Energi (SDE) yang menjadi korban kecelakaan kerja di Kabupaten Kotabaru memiliki izin keimigrasian yang sah.
"Jadi ketiga pekerja asing asal China yang menjadi korban itu terdaftar di Kantor Imigrasi Batulicin," ujar I Gusti Bagus M Ibrahim, kepada bakabar.com, Kamis (16/3/2023).
I Gusti Bagus M Ibrahim, mengatakan ketiga pekerja asing tersebut, dua orang sebagai pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas atau KITAS dan satu orang pemegang visa kunjungan B211B.
"Pemegang visa yakni korban berinisial XT (42). Sementara dua orang lainnya JY (51) dan LD (46) sudah memilik Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)," jelasnya.
I Gusti Bagus M Ibrahim menambahkan semua pekerja asing yang bekerja di PT SDE sudah tercatat di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin.
"Semua pekerja asing PT SDE, identitas 370 pekerjanya sudah tercatat pemegang KITAS di Kantor Imigrasi Batulicin," tukasnya.
Baca Juga: Autopsi 3 TKA yang Tewas di Tambang Kotabaru Terganjal Kedatangan Kedubes China
Baca Juga: Polda Kalsel Turun Gunung Usut Tewasnya TKA di Tambang PT SDE Kotabaru