Aksi Perampokan

3 Tersangka Pembobol Rp37 Juta di Mie Gacoan Magelang Ditangkap, 1 Masih Buron

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Magelang membekuk 3 tersangka pelaku pencurian yang menggasak uang tunai 37.119.500 di Mie Gacoan Magelang.

Featured-Image
3 tersangka pembobol 37 juta di Mie Gacoan Magelang saat gelar perkara di Polresta, Selasa (2/5)(apahabar.com/arimbihp.)

bakabar.com, MAGELANG - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Magelang membekuk 3 tersangka pelaku pencurian yang menggasak uang tunai Rp 37.119.500 di Mie Gacoan Magelang.

"Pencurian yang terjadi Minggu dini hari (16/4) itu melibatkan 4 orang, 3 tertangkap, 1 masih buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, saat Konferensi Pers di Mapolres Magelang Kota, Selasa (2/5).

Adapun 4 tersangka tersebut yakni MK alias K (49) asal Kendal, S (3), R alias M (45) dan R yang masih DPO.

Baca Juga: Puncak Arus Balik, 85.392 Kendaraan Melintasi Magelang

Yolanda menuturkan, pada kasus tersebut, MK bertugas sebagai driver, S dan R sebagai eksekutor pencurian, sedangkan otak dari pencurian (R) masih dalam pengejaran sampai saat ini.

Barang bukti sisa uang hasil menggasak brangkas Mie Gacoan Magelang (bakabar.com/arimbihp)
Barang bukti sisa uang hasil menggasak brangkas Mie Gacoan Magelang (bakabar.com/arimbihp)

Kronologi Kejadian

"16 April 2023 pukul 08.25 wib, terlapor datang ke resto Mie Gacoan Kota Magelang sebagai Manager di tempat tersebut," tutur Yolanda.

Kemudian, lanjut dia, sesampainya di resto, pelapor (Manager Tim Gacoan) langsung membuka gerbang dan pada saat membuka gerbang tersebut ternyata sudah tidak digembok.

Padahal, menurut dia, setiap tutup toko gerbang tersebut selalu digembok. Kemudian pelapor membuka pintu Office dan setelah masuk, pelapor terkejut karena tempatnya sudah berantakan.

"Selanjutnya, pelapor mengecek di seputaran dapur dan ternyata juga sudah berantakan dan tidak tertata. Setelah melihat di seputaran dapur pelapor langsung mengecek di brangkas resto dan ternyata brangkas resto tersebut sudah terbuka dan uang di dalamnya juga sudah tidak ada," paparnya.

Baca Juga: Aksi Tolak UU Ciptaker Mewarnai Hari Buruh di Magelang

Selain brangkas resto yang rusak, Yolanda mengatakan pelapor juga melihat bahwa DVR CCTV resto sudah hilang.

"Mendasari Laporan dari korban tersebut selanjutnya kami termasuk Team Resmob melakukan serangkaian penyelidikan berupa CCTV di sekitar TKP dan interogasi saksi-saksi untuk mencari informasi identitas dan keberadaan terduga pelaku," jelasnya.

Selanjutnya, Yolanda mengatakan, pada Kamis, (27/4) sekitar pukul 17.00 WIB Tim Resmob mendapatkan informasi yang mengarah ke pelaku di daerah Kabupaten Kendal.

"Tim Resmob selanjutnya melakukan koordinasi dengan Resmob Polres Kendal hingga Jumat (28\4)sekitar pukul 00.30 WIB Tim Resmob berhasil mengamankan terhadap pelaku MK di Dusun Penaruban, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal pada saat pelaku sedang memasang Umbul-umbul di desanya," katanya.

Baca Juga: Kendaraan Lewati Magelang dari Lebaran hingga Arus Balik Capai 70 Ribu

Setelah melakukan interogasi terhadap MK, sekitar pukul 05.13 WIB Tim Resmob
berhasil mengamankan pelaku S di rumah Kontrakan Perum Griya Cerah Abadi daerah Banyuputih, Kabupaten Batang.

Kemudian, Yolanda menuturkan, sekitar pukul 08.00 WIB Tim Resmob melakukan penyelidikan di daerah Bawang, Kabupaten Batang dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di dalam rumahnya yang beralamat Getas RT 08 RW 02, Getas, Bawang, Kabupaten Batang.

Saat penangkapan, polisi kemudian membawa ketiga pelaku ke kantor Polres Magelang Kota guna proses lebih.

Beberapa barang bukti yang disita dari pelaku M yakni satu potong pakaian abu-abu Merk Cresida, 1 celana Panjang abu-abu, 1 potong jaket hitam, 1 alat kunci busi yang di las serta uang hasil pencurian senilai Rp 1.300.000.

Baca Juga: Rombongan Bus di Magelang Terguling, 1 Orang Tewas

Tak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti dari saudara S yakni 1 potong pakaian warna Merah, 1 celana panjang jeans warna biru serta uang sisa hasil senilai Rp 1.838.000. Sedangkan barang yang disita dari M alias K yakni uang sisa hasil senilai Rp 1.600.000.

"Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan pasal Pasal 363 ayat (1) huruf ke-4e dan ke-5e KUHP," tutur Yolanda.

Editor


Komentar
Banner
Banner