Tak Berkategori

3 Raperda di HST Digodok, Ada KLA dan PDAM

apahabar.com, BARABAI – 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tengah digodok eksekutif dan legeslatif di Kabupaten Hulu…

Featured-Image
Penyampaian nota Raperda oleh Bupati Chairansyah kepada Ketua DPRD Rachmadi di gedung Legislatif HST, Senin (2/11)./Foto Prokom HST for apahabar.com.

bakabar.com, BARABAI – 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tengah digodok eksekutif dan legeslatif di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Ketiga Raperda tersebut: pertama, tentang Kota Layak Anak (KLA), kedua, mengenai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni perubahan bentuk badan hukum perusahaan air minum. Dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Ketiga, Raperda kepengurusan perusahaan perseroan daerah air minum itu sendiri.

Bupati HST, HA Chairansyah menyebutkan, Raperda yang disampaikan tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan DPRD Nomor170/41/DPRD-HST/2019.

“Ini tentang penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun anggaran 2020,” ujar Chairansyah saat Rapat Paripurna pembahasan 3 Raperda tersebut di DPRD HST, Senin (2/11).

Saat ini HST belum memperoleh predikat KLA. Karena itu Chairansyah menilai, pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan maupun mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak.

“Melalui upaya daerah membangun KLA, beranjak dari kewajiban dan tanggung jawab itulah, maka Pemkab HST membentuk dasar hukum dalam penyelenggaraan perlindungan terhadap anak melalui Raperda Layak Anak,” kata Chairansyah.

Kemudian Raperda tentang perubahan dari bentuk badan hukum Perumda Air Minum menjadi Perseroda Air Minum HST.

“Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017. Penyesuaian bentuk badan hukum tersebut juga menindaklanjuti Surat Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Nomor 5500/145/Eko tanggal 27 Januari 2020,” kata Chairansyah.

Dalam PP itu disebutkan, BUMD dibagi dalam 2 bentuk. Pertama Perumda dan kedua Perseroda.

Perumda merupakan BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi dalam bentuk saham.

Sedangkan Perseroda merupakan BUMD Perseroan Terbatas. Modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh satu daerah.

Kepemilikan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) HST saat ini yakni, 97% dimiliki oleh Pemkab HST. Selebihnya, 3% dimiliki oleh Pemprov Kalsel.

“Berdasarkan kepemilikan saham itulah PDAM sebagai salah satu BUMD yang disesuaikan bentuk badan hukumnya,” kata Chairansyah.

Beranjak dari perubahan bentuk BUMD itu, Raperda ketiga merupakan kelanjutannya. Yakni, mengenai kepengurusan Perseroda itu sendiri.

Raperda ini, kata Chairansyah diajukan dalam rangka menindak lanjuti PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.

“Ini tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dan anggota Direksi BUMD,” terang Chairansyah.

Rapat Paripurna saat itu dipimpin Ketua Rachmadi didamping wakilnya, Taufik Rahman.

Rapat tersebut juga dihadiri anggota DPRD lainnya dan para Asisten Bupati, Kadinsos PPKB PP & PA dan Direktur PDAM HST.



Komentar
Banner
Banner