bakabar.com, SURABAYA - Polisi menetapkan seorang bartender Cruz Bar Lounge Vasa Hotel Surabaya sebagai tersangka kasus miras oplosan. Sebanyak 3 musisi meninggal akibat menenggak miras buatannya.
Tersangka adalah Arnold Zadrach Sitaniya atau AZS (27). Dia terbukti mencampurkan cairan berbahaya kepada 3 personil band Ogie & Friend Surabaya pada Jumat (22/12).
“AZS mencampur minuman dengan menggunakan carafe atau teko dalam bentuk khusus yang dihidangkan kepada korban untuk dikonsumsi," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce dalam rilis di Surabaya, Jumat (5/1).
Menurut Pasma, AZS menjual minuman beralkohol Sky Vodka 12 botol dan BACARDI 12 botol kepada korban Refly dan Indro Purnomo. Keduanya membeli dengan undertable atau tidak tercatat pada kasir.
Baca Juga: 3 Musisi Surabaya Tewas Usai Minum Miras, Dokter: Ada Spiritus dalam Tubuh
Berdasarkan hasil laboratorium forensik, ditemukan 2 cairan berbahaya dalam tubuh WAR dan IP. Yakni metanol 0,02 persen dan etanol 0,08 persen.
"Keduanya dicampur dengan bacardi sebanyak 375 ml dan ditambah cranberies jus sebanyak 150-200 ml," jelas Pasma.
Dalam kasus ini, AZS dikenakan Pasal 338 KUHP atau 204 ayat (2) KUHP. Ancaman penjara maksimal 20 tahun.
“Motif masih kita dalami, di handphone belum ada motif khusus," tandas Pasma.
Baca Juga: 3 Musisi Lokal Surabaya Meninggal Usai Minum Miras Sejenis
Dalam kasus ini AZS dikenakan Pasal 338 KUHP atau 204 ayat (2) KUHP dengan ancamana hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Namun Polisi belum dapat mengungkapkan motif dari kasus ini sebab masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Masih kita dalami, di handphone belum ada motif khusus," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, 3 musisi lokal Surabaya yakni Refly, Indro, dan Reza meninggal dunia usai meminum minuman keras saat tampil di Cruz Lounge Bar Hotel VASA Surabaya. Satu personel lainnya MO (41) masih dalam keadaan kritis dan menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Soetomo Surabaya.