bakabar.com, MUARA TEWEH– Sekda Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, H Jainal Abidin mengatakan bahwa salah satu pekerjaan rumah (PR) pemerintah kabupaten setempat pada 2020 adalah wajib menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai tindak lanjut disahkannya RTRWP 2019.
"Untuk itu, tahun 2020 nanti kita wajib menyusun Rencana Detail Tata Ruang. Saat kita menyusun RDTR ini juga harus ada Kajian Lingkungan Hidup Strategis Tata Ruang (KLHS-TR)," kata Jainal Abidin.
Jainal mengakui bahwa pihaknya telah menerima surat dari Sekda Provinsi Kalteng. Surat tersebut mengingatkan bahwa Barut harus segera menyusun RDTR dan KLHS 2020.
"Surat tersebut sudah kita teruskan ke Dinas Lingkungan Hidup Barito Utara untuk menindaklanjuti. Untuk itu nantinya diharapkan kepada organisasi perangkat daerah lingkup Pemkab Barito Utara dapat memberikan bantuan data dan informasi yang diperlukan oleh tim penyusun," ujarnya.
Penyusunan RDTR dan KLHS 2020 ini sebagai upaya bentuk perlindungan pengelolaan lingkungan dan menjadi acuan induk bagi semua upaya perlindungan juga pengelolaan lingkungan tersebut.
Dalam penyusunan ini nantinya harus berdasarkan hasil inventarisasi lingkungan hidup yang dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai sumber daya alam serta menetapkan wilayah ekoregion yang mempertimbangkan keragaman dan karakteristik wilayah," tandasnya.
Baca Juga: Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Kobar, 2 Turis Lolos Dari Maut
Baca Juga: Dekranasda: Pengembangan Batik Khas Kalteng Belum Optimal
Reporter: Ahc17Editor: Aprianoor