Peretasan Situs Pemerintah

2 Peretas Situs ITS dan Pemprov Jatim Lulusan SD

Polda Jatim tangkap 2 hacker yang meretas situs ITS dan Pemprov Jatim. Mereka mengubah landing page ke situs judi online

Featured-Image
Polda Jatim tangkap 2 hacker yang retas situs ITS dan Pemprov Jatim (31/5)/ Foto: apahabar.com/HanaaSeptiana

bakabar.com, SURABAYA - Polda Jatim menangkap dua peretas atau hacker yang meretas situs Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dan Pemprov Jawa Timur. Keduanya juga berulang kali meretas situs pemerintah dengan mengubah landing page ke situs judi online.

Pelaku pertama adalah AT (27) warga Cirebon, Jawa Barat. Dia meretas situs milik ITS (tpka.its.ac.id) yang digunakan untuk Tes Potensi Akademik (TPA) jenjang pascasarjana pada Februari 2023. AT mendapat imbalan Rp200 ribu untuk satu website yang bisa diretas.

Baca Juga: Kiat Menjaga Kata Sandi agar Aman dari Serangan Hacker

Pelaku kedua adalah DS alias MA alias Mr. Cakil (23) warga Tangerang. Dia meretas situs resmi Pemprov Jatim, Jatimprov.go.id pada Februari 2023. MA mendapat imbalan Rp10 juta per bulan.

Keduanya tergabung dalam grup hacker yang sama dari admin hacker di Kamboja. Mereka juga berhasil meretas ratusan situs-situs swata maupun pemerintahan di Indonesia sejak 2018. Seperti MA yang sudah pernah meretas situs Bawaslu RI.

Baca Juga: Kiat Menjaga Kata Sandi agar Aman dari Serangan Hacker

“Tampilan situs itu berubah menjadi landing page website judi online,” ujar Wadir Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman saat konferensi pers di Polda Jatim, Rabu (31/5).

Modus operandi yang dilakukan oleh AT maupun MA adalah untuk menaikkan optimasi mesin telusur atau Search Engine Optimization (SEO) dari situs judi online tersebut. 

Selain itu, mereka juga meyakini bahwa meretas situs milik pemerintah akan terjamin. Sebab, tidak akan diblokir dan mudah diakses oleh para member judi online.

Baca Juga: Jurnalis Narasi Korban Peretasan Ajukan Gugatan ke PN Jaksel

MA juga menjadi pembimbing bagi AT untuk meretas situs. Sebab, MA diyakini menjadi hacker terhebat nomor dua di komunitas mereka.

"AT ini diberikan perangkat-perangkat yang memudahkan peretasan," ungkap Arman.

Arman juga mengungkapkan fakta bahwa AT dan MA hanya lulusan Sekolah Dasar (SD). Mereka belajar meretas secara otodidak.

“Mereka juga terlatih di komunitas hacker dan terus mengasah kemampuan dalam melakukan peretasan,” pungkas Arman.

AT dan MA dijerat Pasal UU No 11 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

"Hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," tandas Arman.

Editor


Komentar
Banner
Banner