Kalsel

2 Penyuap Anak Buah Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 1,9 Tahun Penjara

apahabar.com, BANJARMASIN – Tuntutan Marhaini dan Fachriadi 2 terdakwa kasus korupsi di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai…

Featured-Image
Marhaini dan Fachriadi dituntut Jaksa Penuntut Umum KPK 1 tahun 9 bulan penjara. Foto-apahabar.com/Muhammad Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN – Tuntutan Marhaini dan Fachriadi 2 terdakwa kasus korupsi di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara dibacakan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (26/1).

Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 2 penyuap anak buah bupati HSU nonaktif Abdul Wahidmereka dengan hukum penjara masing-masing 1 tahun 9 bulan, dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

“Tuntutan untuk masing-masing terdakwa kami tuntut untuk pidana penjara satu tahun sembilan bulan. Untuk dendanya Rp50 juta subsider tiga bulan,” ujar jaksa penuntut KPK, Budi Nugraha.

Budi mengatakan, tuntutan yang dibacakan sebanyak 256 halaman itu dikenakan telah disesuaikan dengan fakta-fakta persidangan.

Di mana para terdakwa mengakui perbuatan dan telah menyesalinya. “Kedua juga belum pernah dihukum,” pungkasnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum Marhaini, Supiansyah Darham mengaku keberatan atas tuntutan 1 tahun 9 bulan.

Alasannya, pemberian komitmen fee proyek bukan kehendak dari Marhaini, “Karena klien kami diminta,” ujar Darham.

Selain itu, tuntutan mestinya bisa lebih ringan dikarenakan Marhaini selalu bersikap kooperatif, “Baik saat diperiksa di KPK atau di persidangan selalu kooperatif. Kami minta waktu untuk menyiapkan pembelaan,” katanya.

Senada denga Darham, penasihat hukum, Fachriadi, Atur Marbun juga merasa keberatan dengan tuntutan yang telah disampaikan jaksa penuntut KPK.

Alasannya sama, menurut Marbun kliennya tak sepenuhnya bersalah, karena ia diminta oleh Maliki untuk membayar komitmen fee proyek.

“Keberatan karena klien kami ini bukan memberikan tapi diminta. Nanti kita lihat di pembelaan,” jelasnya.

Diketahui, kedua terdakwa merupakan kontraktor yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 September 2021. Marhaini merupakan direktur di CV Hanamas, sementara Fachriadi direktur CV Kalpataru.

Kedua didakwa pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; Atau Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atas pemberian komitmen fee proyek masing-masing 15 persen.

Suap berupa fee proyek 15 persen itu diberikan kepada Plt Kadis Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) HSU, Maliki untuk pengerjaan rehabilitasi DIR Kayakah dan Banjang.

Dalam fakta persidangan terungkap, bahwa Marhaini memberikan fee proyek sebesar 15 persen atau Rp300 juta dari nilai proyek Rp1.9 miliar lebih untuk pengerjaan DIR Kayakah.

Sementara Fachriadi memberikan fee proyek 15 persen atau Rp225 juta nilai kontrak Rp1.5 miliar lebih untuk pengerjaan DIR Banjang.

Di mana saat OTT, KPK mengamankan duit komitmen fee senilai Rp345 juta, yang diduga merupakan kumpulan dari pembayaran uang muka dari kedua terdakwa kepada Maliki, Dari Marhaini Rp175 juta dan Fachriadi Rp170 juta.

Komentar
Banner
Banner