bakabar.com, JAKARTA- Tiga orang pria berhasil dibekuk Polsek Tambora lantaran kedapatan melakunan pencurian sepeda motor (curanmor) milik Rohadi, Ketua RT 08 RW 01 Kelurahan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (26/1)
Mereka adalah SU alias Arman (18), AIM (21), dan RD (30). Ketiganya baru ditangkap setelah dua bulan lari dari kejaran aparat kepolisian
Kapolsek Tambora Jakarta Barat, Kompol Putra Pratama mengatakan para pelaku baru tertangkap setelah dua bulan pelarian usai korban melaporkan kehilangan sepeda motornya.
Baca Juga: Mencuri di 23 TKP, Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas
Motor Ketua RT itu hilang digondol ketiga maling itu pada 24 November 2022 sekitar pukul 04.00 WIB saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah dalam keadaan terkunci setang.
"Pak RT Aweng memarkirkan motor miliknya di parkiran depan rumahnya dalam keadaan terkunci setang, tanpa kunci pengaman tambahan," ujar Putra dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (26 /1).
Putra mengatakan korban memarkirkan sepeda motor miliknya sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban baru saja pulang dari Pos RW setempat dan langsung masuk ke dalam rumahnya untuk beristirahat.
Baca Juga: Kepergok Saat Curanmor di Kebon Jeruk, 2 Orang Pelaku Babak Belur Dihajar Warga
Kemudian pada pukul 05.00 WIB, korban bangun dari tidurnya dan melaksanakan salat subuh, korban diberitahukan istrinya bahwa motor yang diparkir di depan rumah sudah tidak ada.
"Pak RT Aweng mengecek ternyata benar kalau sepeda motornya sudah tidak ada di depan rumahnya. Kemudian Pak RT Aweng mengecek rekaman CCTV di pos keamanan," ujarnya.
Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat ada seorang laki-laki yang mengambil motor milik korban sekitar pukul 04.15 WIB.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora.
Baca Juga: Sepanjang 2022 Polrestabes Medan Selesaikan 6.693 Kasus, Tertinggi Kasus Curanmor
Hasil penyelidikan kemudian, polisi menangkap tiga pelaku yakni SU alias Arman (18), AIM (21), dan RD (30).
Kepada polisi, tersangka SU mengakui bahwa dirinya yang berperan membawa kabur motor korban yang dibantu oleh AIM yang bertugas mengawasi situasi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Motor ketua RT yang raib tersebut sempat dijual kepada RD yang berperan sebagai penadah.
"Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Tambora untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Para tersangka yang dimankan kemudian dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.