bakabar.com, BARABAI - Sebanyak 178 warga binaan di Rutan Kelas IIB Barabai, Hulu Sungai Tengah (HST), dipastikan terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilu 2024.
Untuk menampung hak warga binaan, sudah disediakan satu Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Terkait pengamanan dan pengawalan dilakukan seperti biasa, karena TPS tetap berada di dalam Rutan," papar Kepala Rutan Barabai, Gusti Iskandarsyah, Jumat (1/12).
Meski dapat memberikan suara, warga binaan tidak diperkenankan menjadi peserta kampanye.
"Kampanye tidak diperbolehkan di dalam rutan. KPU dan Kesbangpol HST yang akan melakukan beberapa kali sosialisasi," tukas H Ardiansyah, Ketua KPU HST.
Sebenarnya dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), tidak tertera aturan khusus yang melarang parpol atau caleg berkampanye di dalam rutan.
"Namun karena rutan merupakan sarana pemerintah, secara otomatis kampanye tidak diperbolehkan," imbuh Ardiansyah.
Sementara Ketua Bawaslu HST, Nurul Huda, menjelaskan sudah merekomendasikan kepada KPU dan pemerintah untuk mengatur teknis pemilih di rutan.
"Bawaslu akan menempatkan satu orang pengawas TPS di hari pemilihan. Kami juga bekerja sama dengan stakeholder untuk melakukan pengawasan, sekaligus mengantisipasi mobilisasi pemilih di luar DPT," jelas Nurul.