transportasi umum

160 Juta Penduduk Butuh Transportasi Umum!

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyoroti mendesaknya kebutuhan transportasi publik. Di kota-kota besar Indonesia, terutama untuk 160 juta penduduk.

Featured-Image
Ketua MTI, Tory Damantoro dalam konferensi pers di Stasiun Kereta Cepat Halim, Jakarta Timur, Rabu (27/12) Foto: apahabar.com/Ayyubi

bakabar.com, JAKARTA - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyoroti mendesaknya kebutuhan transportasi publik. Di kota-kota besar Indonesia, terutama untuk 160 juta penduduk.

Ketua MTI, Tory Damantoro melihat bahwa pertumbuhan urbanisasi yang pesat menimbulkan peningkatan kebutuhan transportasi perkotaan.

"Memang membangun transportasi umum memerlukan biaya besar, Tapi pemerintah daerah memiliki modal signifikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)," sebutnya dalam konferensi pers di Stasiun Kereta Cepat Halim, Jakarta Timur, Rabu (27/12).

Baca Juga: Integrasi Transportasi Publik, Kunci Atasi Kemacetan dan Polusi di Jakarta

Sudah tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP). Dalam hal ini PP 35 tahun 2023. Pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan 10% pendapatan PKB untuk pengembangan transportasi umum.

"Dalam PP 35/2023 di mana dalam aturan itu menyatakan 10% dari pajak kendaraan bermotor yang dikumpulkan daerah harus digunakan untuk pengembangan sektor transportasi," jelas dia.

Menurut Tory, peraturan tersebut adalah isu krusial. Yang mana Kemendagri harus membantu untuk mengunci agar 10% dari PKB tersebut dapat digunakan untuk angkutan umum.

Baca Juga: IESR Kembangkan Peta Jalan Kebijakan Transportasi Rendah Emisi

Dalam hitungannya, terdapat dana sebesar Rp18 triliun dari PKB. Dari 10 persen total pajak di seluruh Indonesia yang mencapai Rp180 triliun.

Karena itu, dia berharap agar setiap pemerintah daerah mengeluarkan peraturan daerah khusus. Yang memisahkan dana untuk pengembangan transportasi umum.

Seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Yang mengkhususkan 5% APBD untuk pengembangan transportasi umum.

"Tahun ini kota Pekanbaru berhasil mengeluarkan Perda penyelengara angkutan umum perkotaan di mana salah satu pasalnya mengkhususkan penggunaan 5% anggaran daerah untuk angkutan umum, ini kebijakan inovatif," ujar Tory.

Editor


Komentar
Banner
Banner