Nasional

15 Pemalsu Swab di Bandara Soeta Ditangkap, Termasuk Pegawai Maskapai

apahabar.com, JAKARTA – Sedikitnya 15 tersangka pemalsu surat kesehatan negatif Covid-19, sudah ditangkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta…

Featured-Image
Sindikat pemalsuan surat kesehatan negatif Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta (Soeta) sudah diringkus polisi. Foto: JPNN

bakabar.com, JAKARTA – Sedikitnya 15 tersangka pemalsu surat kesehatan negatif Covid-19, sudah ditangkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soeta).

Dari 15 tersangka yang diamankan di wilayah Terminal 2 keberangkatan Domestik Bandara Soetta sejak, Kamis (7/1), terdapat seorang pegawai maskapai Lion Air

“Dokumen yang dipalsukan berupa hasil negatif swab PCR,” jelas Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra, seperti dilansir CNN, Senin (18/1).

“Dokumen dari berbagai instalasi kesehatan tersebut digunakan untuk memenuhi persyaratan penggunaan transportasi udara,” imbuhnya.

Dari rincian tersangka, beberapa di antaranya merupakan petugas atau pekerja yang memiliki wewenang menerbitkan surat hasil swab negatif Covid-19.

Misalnya, tersangka berinisial DS alias O yang merupakan mantan relawan validasi Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soetta. DS menjadi oknum yang membuat surat keterangan negatif Covid-19.

Polisi juga menangkap AA dan YS. Mereka juga bekerja sebagai relawan validasi KKP Bandara Soetta.

Kemudian polisi menangkap beberapa pegawai fasilitas Rapid Tes Kimia Farma di Terminal 2 berinisial U, serta karyawan fasilitas kesehatan Farma Lab di Terminal 3 berinisial SB.

“Tersangka U memiliki soft copy surat keterangan hasil negatif swab PCR berbentuk PDF yang dikirimkan, digunakan dan dicetak oleh tersangka DS,” papar Ferdian.

Selanjutnya terdapat tersangka yang bekerja sebagai sekuriti area parkir Terminal 3 berinisial U. Tersangka ini bertugas mengantarkan surat hasil negatif swab tersebut dengan keuntungan Rp50 ribu per surat.

“Pemalsuan itu dilakukan sebanyak 10 kali antara 29 Desember 2020 hingga Januari 2021,” papar Ferdian.

Penjualan surat palsu juga dilakukan oleh karyawan Protokol sipil Instansi Pertahanan berinisial IS.

Kemudian pemilik restoran Konro di wilayah Kelapa Gading yang turut menggunakan surat palsu tersebut sebanyak 13 kali untuk keperluan pribadi.

Dalam perkara ini, polisi juga mengamankan sejumlah calo tiket dan pekerja harian lepas. Mereka disinyalir membantu sindikat tersebut mencari pembeli surat hasil swab palsu.

Beberapa di antaranya calo tiket dan pekerja harian lepas itu meraup keuntungan sekitar Rp50 ribu hingga Rp250 ribu per surat.

“Kami juga mengamankan S yang bekerja sebagai services wheel chair PT Lion Air di Terminal II keberangkatan Bandara Soetta,” ungkap Ferdian.

“S berperan mencari orang yang memerlukan memperoleh surat kesehatan melalui mekanisme pemeriksaan. S mendapat keuntungan Rp50 ribu per surat,” tambahnya.

Semua tersangka dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 263 dan atau Pasal 268 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.



Komentar
Banner
Banner